Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kalau Ada yang Keberatan Monggo Lapor!
Jakarta – jurnalpolisi.id
Pemerintah telah mencabut sebesar 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Di mana total luas area yang dicabut sebesar 2.707.433 Hektar.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan apabila perusahaan menyampaikan keberatan melalui satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Kalau teman-teman saya yang mau melakukan proses untuk ada yang keberatan monggo lewat satgas dan sekarang dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 yang lapor komplain,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dia menjelaskan untuk mekanisme penyampaian keberatan di mana Pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” ungkapnya.
Adapun Menteri Bahlil akan melakukan verifikasi bersama, jika kemudian ternyata pengusaha dan IUP nya benar maka akan dikembalikan posisisnya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada.
“Dalam hal ini Kementerian Investasi, ESDM ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan jadi kami buka yang mau komplain. Saya selaku mantan pengusaha tahu betul, tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” tambahnya.
(Arif JPN)