Serius! Surat Pernyataan Wilson Lalengke Atas Dugaan Kebohongan Kapolres Lampung Timur Semestinya Jadi Perhatian Kapolri
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Serius! Surat Pernyataan yang disiapkan Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (Ketua Umum DPN PPWI) atas dugaan kebohongan yang dilakukan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mestinya jadi perhatian Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Benar, Serius! Saya pikir, Surat Pernyataan yang disiapkan Wilson Lalengke, atas dugaan kebohongan yang dilakukan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mestinya jadi perhatian Kapolri,” ujar Danny PH Siagian kepada media di seputar kota Bekasi, Sabtu (23/04/2022).
Danny PH Siagian, Ketua II/ Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini mengatakan, ini saatnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya.
“Ini saatnya pak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya yang mengatakan, “kalau ekornya tidak bisa dipotong, saya potong kepalanya”. Artinya, dengan Surat Pernyataan Wilson Lalengke, dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan kebohongan yang dilakukan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution. Sebab Wilson dengan tegas mengatakan, bertanggungjawab secara hukum atas Surat Pernyataannya itu,” tandasnya.
Bahkan dikatakan Danny Siagian, diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani-pun mendukung perihal pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal ‘potong kepala’, yang bertekad menindak setiap pimpinan di jajaran Polri yang tidak benar dalam tugasnya.
“Kita juga tahu, Ketua DPR RI Puan Maharani-pun mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal sikap tegas ‘potong kepala’. Agar tidak ada lagi oknum-oknum polisi yang sengaja melakukan kesalahan saat bertugas,” bebernya.
Terkait kebohongan yang disebutkan Wilson Lalengke, lanjut Danny, diketahui Kapolres Zaky menjanjikan Wilson dkk (Edi Suryadi dan Sunarso) untuk diberikan Penangguhan Penahanan, yang sebelumnya dibicarakan anak buah sang Kapolres, Kasat Reskrim AKP Ferdiansah, S.IK dan anggota lainnya.
Namun, kata Danny, ada beberapa syarat yang harus dilakukan Wilson, antara lain: Melakukan Konperensi Pers (Konpers) dengan mengaku salah dan minta maaf kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, Para Forkominda (unsur Kejari, Kodim), Masyarakat Adat; Tokoh Pemuda; dll; serta Menyerukan rekan-rekan media mitra PPWI, agar tidak memberitakan hal buruk atau memojokkan Polres Lampung Timur.
Hebatnya lagi, dari pihak kepolisian menyiapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan (bukan Surat Perjanjian seperti diberitakan sebelumnya-Red), untuk ditandatangani Wilson dkk sebelum Konpers, Senin pagi (14/3/2022).
“Namun apa yang terjadi? Selesai Konpers dilakukan Wilson dengan memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan, semuanya sirna bagai ditelan bumi. Luar biasa tipu muslihat. Buktinya, Wilson Lalengke dkk, ditahan hingga 20 hari kemudian, dan 20 hari lagi perpanjangan penahanan Kejaksaan, hingga kini berlanjut ke Pengadilan. Dramatis, tragis,” ungkap Danny yang pernah delapan tahun liputan media di DPR/MPR/DPD R.I, Senayan Jakarta itu.
Bahkan diketahui, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) dari Wilson Lalengke-pun sudah dijanjikan akan dilepaskan, setelah menandatangani perjanjian dengan pihak Masyarakat Adat yang merasa keberatan. Namun, tunggu punya tunggu hingga malam hari, akhirnya merasa tertipu juga.
Dari informasi yang beredar saat itu, kabarnya, setelah Konperensi Pers itu, Kapolres dan Kasatreskrim dipanggil Kapolda Lampung. Namun, sejak itu Koordinator Tim PH Wilson, Ujang Kosasih, SH juga tidak bisa menghubungi Kasat Reskrim AKP Ferdiansah, dan WA-nyapun tidak pernah direspons lagi.
Sebab itu, Danny yang pernah jadi Narasumber Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa Polda, Mako Paspampres, Mako Kopassus, BAIS ini berharap, Kapolri dapat mengambil kebijakan untuk menjawab kasus penjatuhan papan bunga yang diduga penuh konspirasi ini.
“Kami PPWI seluruh Indonesia, baik DPN maupun DPD yang ada di 22 propinsi, dan 100-an DPC, serta para perwakilan di Mancanegara, bersama 4.500-an anggota sangat berharap, Bapak Kapolri memberi perhatian khusus terhadap kasus yang diduga penuh konspirasi ini. Sehingga kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya dari kepolisian masih dapat dipercayai masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal dari aksi perobohan papan bunga yang bertuliskan Ucapan Selamat & Sukses kepada Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur atas ditangkapnya oknum wartawan pemeras (M.. Indra – Red), yang juga merupakan anggota PPWI.
Atas penangkapan yang tidak wajar terhadap anggotanya, Wilson Lalengke, Ketum PPWI turun ke Lampung Timur untuk rencana klarifikasi ke Kapolres Lamtim. Namun, karena kesal tidak bertemu, kemudian mengetahui ada papan bunga yang dimaksudkan untuk wartawan M. Indra diluar pagar Polres, lalu dirubuhkan bersama (11/03/2022), dan besoknya (12/03/2022) Wilson dkk ditangkap di halaman Polda Lampung, selanjutnya ditahan. (AR/Red).
_Keterangan foto: Wilson Lalengke di depan Polres Lampung Timur (11/03/2022) dan Surat Pernyataan atas dugaan kebohongan Kapolres Lampung Timur_