Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan, Polres Kebumen: Warga Diimbau Ikut Aktif Melaporkan

Polres Kebumen – jurnalpolisi.id

Operasi gabungan antara kembali sasar penjual minuman keras (Miras) secara ilegal. Kali ini Sat Samapta Polres Kebumen bersama dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Kebumen menyita 60 botol Miras berbagai merek serta satu jerigen miras jenis Ciu dari salah seorang pedagang inisial BS warga Kecamatan Klirong, Sabtu (23/4).

BS diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, razia yang dilakukan di kediaman BS bermula dari laporan masyarakat.

“Minuman keras tersebut kami amankan dari salah seorang penjual di Kecamatan Klirong. Kepada yang bersangkutan telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kebumen,” jelas Aiptu Catur.

Lanjut Aiptu Catur, kegiatan razia miras masih terus digencarkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang Idul fitri serta untuk menciptakan kondusifitas di bulan ramadhan.

Selain miras petasan juga menjadi salah satu sasaran prioritas dalam kegiatan cipta kondisi selain penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, narkoba, petasan serta balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan.

Warga masyarakat yang melihat adanya aktifitas tersebut di atas diimbau tak segan melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Sekecil apapun informasi sangat membantu Polri dalam menciptakan kondusifitas menjelang dan pasca lebaran.

(Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *