Ditlantas Polda Kalteng Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19
Kalteng – jurnalpolisi.id
Ditlantas Polda Kalteng menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk ke Ruang Pelayanan BPKB. Senin, (18/4/2022) pagi.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditregident Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H memulai penerapan aplikasi ini sejak Senin, 18/4/2022. Warga yang memasuki markas komando wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan. Tujuannya adalah membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Penerapan aplikasi tersebut merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si
“Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi melalui scan barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Kalteng untuk melaksanakannya,” tegas Ampi.
Kasibditregident mengimbau masyarakat agar mendownload atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu dinilai sangat penting membantu aktivitas sehari-hari, seperti melakukan perjalanan darat, laut dan udara maupun masuk ke dalam perkantoran.
(AP. 86)