Diduga Ada Mafia Tanah di Desa Guyangan Winong.
April 14, 2022
Pati – jurnalpolisi.id Duga Lakukan Penyerobotan Tanah, Oknum pegawai Negeri sipil dilaporkan ke Polres Pati. Tanah yang disengketakan diduga Tanah/Aset negara milk SDA (Sumber Daya Alam) yang berlokasi di Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Dugaan penyeroboton tanah ini tidak diketahui oleh Pihak SDA maupun masyarakat yang mana tanah tersebut telah dikuasai oleh oknum pegawai sipil berinisial SG warga desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Berawal salah satu Warga desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati yang akan mengajukan sebidang tanah untuk disertifikatkan ke dinas terkait, namun tidak bisa dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah tambiran milik SDA. Berawal dari situ salah satu Warga menduga Oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial SG melakukan penyerobotan tanah. Sekarang Warga desa Guyangan berinisial SG resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pati ( LSM BPPI) DPD Pati, ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Pati, Polda Jateng, Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, Perihal Laporan Pengaduan Hak Atas tanah. Bukti tanda terima surat dari Kepolisian Polres Pati Polda Jateng. Laporan yang langsung ditujukan kepada Kepolres Pati Polda Jateng, dengan isi laporan terkait penyerobotan tanah/Aset Negara milik SDA yang di duga dilakukan oleh SG sesuai pasal 167 dan 385 KUH Pidana serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960. Sementara itu, Suyitno Sekretaris LSM BPPI Selaku pelapor dan kuasa pendamping dari Warga yang mengetahui Kronologi dugaan penyerobotan tanah Aset Negara milik SDA, berharap kasus ini ditindaklanjuti, bisa diproses Polres Pati sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Yitno, bahwa saudara berinisial SG telah diduga kuat melakukan penyerobotan/mengambil sebagian tanah yang bukan haknya secara melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana “Barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ungkap Yitno saat di temui Awak media di Sekretariat LSM BPPI DPD Pati. Jl. Pergiwati Rt 20 Rw 03 No. 05/06 Desa Panjunan Ngeluk – Perumahan Permata Resident. “Selain itu, SG juga telah diduga kuat melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa Izin yang berhak atau Kuasanya yang sah, tepatnya pada pasal 2 dan 6,” tambahnya. “Kami sangat berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pati memproses cepat laporan yang sudah kami masukkan, agar menjadi tolak ukur bagi oknum-oknum mafia tanah lain untuk bereaksi,” harapnya. (Tim)