Kajari Tual,: Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan Pemda Malra Terdapat 18 Desa Yang Terindikasi,,??
April 6, 2022
Maluku Tenggara – Jurnal Polisi.id Kejaksanaan Negeri Tual, Selasa “05/04/2022′ dalam rangka menekan angka kerugian negera (Korupsi_Red) melakukan Momerendum of Understanding (MoU), bersama Pemda Kabupaten Maluku Tenggara. (Malra) di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara MoU atau nota kesepahaman yang ditandatangani adalah bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Tual terhadap pembangunan yang dilakukan Pemda Maluku Tenggara (Malra) berdasarkan amanat UU 1945. Serta juga kewenangan Tambahan dalam UU nomor 11 Tahun 2021, perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia “Hari ini saya sangat berbahagia dan berbangga hati bisa bersama dengan Pa Bupati untuk sama-sama melakukan MoU,”sebut Kajari Tual di Langgur “Serta mensukseskan program-program dari Bupati dan Wakil Bupati dalam mensejahtrakan masyarakat, yang berkeadilan dan tentu saja kemakmuran,”sambung Kajari Selain itu kata Darmawan, bahwa MoU yang dilakukan akan ditindak lanjuti sampai kepada seluruh desa yang ada di wilayah Pemda Malra. Bahwa pada saat ini, di dalam pemerintahan Maluku Tenggara terdapat 190 desa, dan tentunya saja sudah bertambah 2.Jadi total keseluruhan desa semuanya ada 192 desa di Malra “Ini kita lakukan semata-mata agar anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah, dapat dipergunakan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat,”katanya Darmawan dikesempatan yang sama juga didampingi Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun saat memberikan pernyataan persnya kepada para wartawan di depan halaman Kantor Bupati Malra. Sejauh ini, kata Kajari bahwa di Maluku Tenggara maupun Kota Tual sudah ada 18 perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan Namun dirinya kembali menjelaskan kalau dari 18` desa tersebut ‘4 diantaranya berada di Kota Tual “Pada intinya dengan adanya laporan ini, kita akan lebih bersinergi lagi, agar kedepan ini bisa diminimalisir. Kalau boleh ya’ berkurang bahkan hilang,”harap Kajari Adapun dalam laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Tual, Kata Kajari akan juga dilakukan pemeriksaan karena belum tentu informasi yang diterima semuanya benar “Laporan itu belum tentu benar, dan kita akan meminta keterangan,”ujarnya Tak hanya itu, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tual tersebut, juga sempat membeberkan kalau laporan itu adalah salah persepsi saja. Dia mencontohkan kalau seandainya tangan kita berwarna coklat, tapi kalau dilihat dari arah depan pasti warnanya putih, dan kalau dibalik pasti warnanya coklat “Jadi ini hanya tergantung pada sudut pandang, bagemana kita bisa melihatnya,”terang Kajari Dirinya kembali berharap kepada seluruh kepala Ohoi (Kepala Desa_Red) agar lebih teliti didalam menjalankan tugasnya. Sehingga, tidak ada lagi penyimpangan-penyimpanagan dalam penggunaan dana Desa Namun sangat disayangkan Bupati Maluku Tenggara`M. Thaher Hanubun tidak sama sekali memberikan respon atas pernyataan yang disampaikan Kajari Dia hanya menyerahkan semua proses kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual, apabila ada ditemukanya indikasi melawan hukum dari para Kepala Desa (Melky_JPN)