Peredaran Uang Palsu Diungkap Oleh Jajaran Satreskrim Polres Cilacap
April 1, 2022
Cilacap – jurnalpolisi.id Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK. MH dalam keterangan persnya menjelaskan ungkap kasus pemalsuan uang di wilayah hukum Polres Cilacap, Kamis 31 Maret 2022. jajaran Satreskrim Polres Cilacap pada bulan Februari sampai dengan Maret 2022 berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Jeruk legi dengan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial LF, SF dan AR. dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan 50 ribu dengan nomor sering yang sama dan 3 dan 1 bungkus rokok magnum berisikan 3 batang rokok hasil dari pembelian dengan uang palsu tersebut. Para pelaku tersebut mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut. Peredaran uang palsu ini berhasil di ungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Jeruk legi ada orang yang mengedarkan uang palsu. Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa tritih wetan Kecamatan Jeruk legi dan berhasil mengamankan saudara AR dengan barang bukti berupa 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu .dari keterangan saudara AR di dapat informasi bahwa uang tersebut di peroleh dari sodara LF, Kemudian tim menuju ke rumah sodara LF dan di dapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. dan dari keterangan sodara LF Dirinya menyuruh sodarah SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Dan dari SF di dapatkan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 3 lembar. Dan 3 lembar uang asli pecahan 10 ribu hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polres Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu unit reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan 50 ribu. dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama. Pelaku EN diamankan di Pasar Gandrungmangu yang waktu itu pelaku membeli buah kepada penjual bual dan setelah uang itu dicek oleh penjual buah dengan memakai sinar UV pelaku terlihat gugup dan berusaha meminta uang itu dengan alasan akan membeli apel di kios sebelahnya. Karna penjual curiga lalu melaporkan kepada satpam. Lalu oleh satpam pelaku di amankan dan di lakukan pemeriksaan di pos satpam dan di dapati dari tangan kiri pelaku menggenggam/ meremas kertas. Setelah di buka kertas tersebut adalah uang pecahan harga 50 ribu, sebanyak 6 lembar dengan nomor sering yang sama. Kemudian satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan. Ucap Eko Dari perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 50 milyar (Lima Puluh Milyar Rupiah). (Arif JPN)