Ruko Suvenir di Tomok di Eksekusi PN Balige.

April 1, 2022

 Samosir – Jurnal Polisi.id Pengadilan Negeri (PN) Balige melakukan eksekusi terhadap Tiga Puluh bangunan Kios dan Souvernir di Desa Tomok Induk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Kamis (31/3 ) Bangunan tersebut selama ini merupakan tempat jual beli dagangan sovenir khas Samosir. Tampak  hadir Panitera dari Pengadilan Balige Provinsi Sumatera Utara Hotman Sinaga dan Leo Tampubolon. Tampubolon mengatakan eksekusi sesuai Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Balige No : 08/Eks/2010/47/PdtG/1995/PN-Trt. Tanggal : 30 Maret 2020. Turut  hadir ratusan personel Polres Samosir melakukan pengamanan eksekusi tanah itu. Eksekusi di objek wisata ini, beda dengan daerah lain dimana biasanya ada kericuhan, namun eksekusi tanah dan bangunan berjalan lancar. Eksekusi berjalan dengan damai, meski proses eksekusi menghadirkan kedua belah pihak. Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengaku respect dengan tindakan warganya yang dianggapnya benar-benar taat hukum. Alasannya, pada saat berjalan  eksekusi tak satu orang pun dari kedua belah pihak beperkara yang terprovokasi untuk membuat keributan. “Saya respect dengan sikap dan tindakan masyarakat Desa Tomok yang taat akan hukum dan perundang-undangan. Mereka patut jadi contoh bagi masyarakat Di Indonesia ini,” ujar Kapolres saat ditemui di Ruang Kerjanya. Kata Josua, pengamanan eksekusi di Desa Tomok adalah atas permintaan dari Pengadilan Negeri Balige. Masih kata Kapolres Samosir , saya mengapresiasi  kedua belah pihak yang beperkara dalam eksekusi itu. ” Tindakan masyarakat Tomok sangat di acungi jempol. Tindakan mereka sangat mematuhi serta menghormati peraturan  perundang undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia” jelasnya Sehingga memudahkan kami melakukan pengamanan dalam eksekusi ini. Kata Kapolres Samosir. Dalam kegiatan eksekusi tanah tersebut tampak hadir, Plt waka Kompol Saut Panggabean SH, Kabagops Kompol Lengkap Suherman Siregar SH, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Kasat Intelkam AKP Harahap. Kegiatan eksekusi juga dihadiri Camat Simanindo Hans Sidabutar SSTP , Kepala desa tomok Hotman Sidabutar, Kepala desa tomok Parsaoran Mangiring Sidabutar Dan Perwakilan Tokoh Masyarakat. ( D. Uli. N ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *