Vaksinasi Pada Saat Puasa, Kapolresta Banyuwangi : Fatwa MUI Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

 Banyuwangi – jurnalpolisi.id Vaksinasi booster COVID-19 terus digencarkan oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. Rencananya, kegiatan bakal lebih digalakkan pada bulan Ramadan ini. Karena vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan. Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pelaksanaan akselerasi vaksinasi booster tetap dilakukan pada Ramadan tahun ini. Karena vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. “Sesuai dengan fatwa MUI, vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan. Makanya kita tetap genjot dengan melakukan pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” ujar Nasrun Pasaribu Rencananya, kegiatan vaksinasi bakal di tempat keramaian, tempat ibadah dan pasar takjil. Hal ini memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi. “Tentu di pusat keramaian akan kita lakukan vaksinasi,” tambahnya. Vaksinasi juga bakal dilakukan door to door. Ada pula stasioner yang didirikan di beberapa tempat. Ini sebagai percepatan vaksinasi bagi masyarakat Banyuwangi. “Untuk vaksinasi umum juga kita sediakan. Ada beberapa lokasi stasioner dan door to door juga ada,” pungkasnya. Vaksinasi pada bulan puasa didukung penuh oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Moh Ali Makki. Dengan tegas PCNU Banyuwangi mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. “Hukum vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh dan tidak membatalkan puasa,” ungkap lelaki yang akrab disapa Gus Makki ini. Bahkan, kata Gus Makki pemerintah bisa memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua maupun booster saat bulan Ramadan. Karena vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk seseorang bisa menempuh perjalanan atau mudik lebaran. “Kalau boleh kami usul, target capaian vaksinasi sebesar-besarnya, jika memang bisa dilaksanakan selama bulan Ramadan ini setidaknya ada 500 ribu warga Banyuwangi sudah divaksin,” jelasnya. Hal senada diungkapkan Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi. Menurut Sunandi, vaksin pada praktiknya adalah disuntikkan atau injeksi, dan suntik bukan termasuk yang membatalkan puasa, karena masuknya sesuatu tidak melalui jalan yang lazim. “Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa,” jelas Pengasuh Pesantren Al-Kalam, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari ini. Yang perlu diperhatikan, kata Kiai Sunandi sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup. “Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” terangnya. Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19. Hukum melakukan vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan. Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.  ( Bobi JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *