Curi Mesin Kapal Milik Tetangga, Warga Sempor Ditangkap Polisi
Maret 28, 2022
Kebumen – jurnalpolisi.id
Kasus pencurian mesin kapal yang menimpa korban inisial AS (58) warga Desa/Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, pada bulan April tahun 2020 akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka dalam kasus itu adalah tetangga korban inisial ER (29).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian mesin kapal milik korban,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (28/3).
Pengakuan tersangka, mesin kapal Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam dicuri dengan cara digergaji pada bagian rantai yang mengait mesin, saat kapal tengah bersandar di Waduk Sempor Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya, mesin kapal yang sebenarnya bernilai kurang lebih 25 juta Rupiah itu dijual kepada salah seorang nelayan di Kabupaten Cilacap seharga 9 juta Rupiah.
Uang hasil penjualan selanjutnya digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari.
Dari peristiwa itu, Polsek Sempor berhasil mengamankan barang bukti milik korban, berupa sebuah tangki bahan bakar warna merah dan satu unit mesin kapal, Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam.
Kepada polisi, tersangka selalu gelisah selepas mencuri. Bahkan tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
(Riyan JPN)