Residivis Bandar Narkoba Inisial SR Warga Menggala Selatan, Diringkus Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
Maret 26, 2022
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id Seorang bandar narkotika berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Bandar narkotika jenis sabu ini ditangkap hari Sabtu (19/03/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya. “Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/03/2022). Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu. Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggal Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. “Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, dari hasil penggeledahan berhasil disita BB berupa belasan bungkus narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton. Bandar narkotika tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Toupik Tim)