Mis Komunikasi Terjadi antara 7 Karyawan dengan Pemilik PT MB , Ini Penjelasanya

 TANGERANG – jurnalpolisi.id Laporan ke 7 karyawan PT master bangunan (PT. MB) ber inisial Sp, Ts, And, Ww kami ralat yakni Ll, Pr, Ajh yang di buat di Polsek Pasar Kemis yang mengaku diperlakukan semena mena dengan mengaku nyaris menjadi sasaran lemparan potongan peping oleh pemilik PT Master Bangunan berinisial ES dan istrinya SK adalah keterangan Tersebut melebih-lebihkan atau mengada-ada. Pasalnya yang sebenarnya terjadi adalah SK sendiri tidak melakukannya, melainkan hanya pemilik berinisial ES yang kecewa karena ke 7 karyawannya tersebut bekerja secara tidak profesional dan semaunya dengan mengadakan acara perayaan ulang tahun salah satu rekan kerjanya disaat jam kerja dan di area kerja, dengan melakukan acara siram-menyiram air kepada karyawan berinisial And yang pada saat itu sedang berulang tahun. Padahal aturan perusahaan sudah jelas di saat jam kerja tidak boleh meninggalkan area kerja namun yang terjadi sebagian dari karyawan tersebut yang masih dalam jam kerja meninggalkan tugasnya antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh  petugas kasir berinisial LL yang bertugas sebagai kasir disaat jam kerja dan di area sedang ada pembeli/costumer dia meninggalkan area kasir dan ikut turut dalam celebration (selebrasi) kepada temannya inisial And yang berulang tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan pemberitaan yang di tulis di media tertentu yang menyatakan tidak ada masalah sebelumnya, Justru itu lah masalahnya ketidak Profesionalitasan ke 7 karyawannya tersebut dalam bekerja sehingga mereka di panggil oleh Hrd dan Pemilik (owner) yang pada saat itu pada (16 Maret 2022), dan mereka di kumpulkan. Lalu SK mempragakan ada acara siram-siiraman mengikuti contoh adegan kejadian pada tanggal 13 Maret 2022 oleh pemilik berinisial SK kepada karyawan karyawannya yang di kumpulkan tadi. Namun, sebelumnya SK dengan menanyakan kepada mereka “ gimana cara  kalian merayakan ulang tahun kemarin? Lalu mereka semuanya menjawab Siram-siraman”. lalu SK mengucapkan “ ayoo anggap sekarang saya owner kalian yang sedang berulang tahun. ayo kita main siram-siraman lagi (sambil menyiram) “ Jadi Tidak Ada SK melempar peping block kepada mereka’ seperti apa yang di beritakan. (Ket pemilik berinisial SK saat di temui) Sementara Pemilik berinisial ES yang didalam pemberitaan melakukan pelemparan Paping blok menjelaskan dalam keterangannya bahwa dia tidak ada niat untuk melempar mengarah melainkan sengaja dilemparkan ke arah loker tidak seperti pemberitaan dimana dalam pemberitaan tersebut dibilang “nyaris menjadi sasaran lemparan Paping ” adalah tidak benar dan salah tempat. Sedangkan pelemparan Paping block ke arah loker tersebut dilakukan  hanya sekedar meluapkan kekecewaannya kepada para karyawannya yang melakukan pelanggaran keras aturan kerja di tempatnya tersebut. Pasalnya perbuatan tidak Profesional yang dilakukan para karyawan-karyawannya tersebut sangat Fatal dan dapat membuat perusahaan merugi Besar’ dimana mereka meninggalkan area kerja disaat banyak pembeli sehingga dari infonya banyak pembeli yang pada saat itu keluar lagi tidak jadi membeli karena tidak ada yang melayani. Oleh sebab itu melalui HRD pemilik atau owner sekaligus memberikan Surat Peringatan kepada mereka, Namun mereka sendiri memilih keluar dari pekerjaannya’ (resign) tandasnya. Dan mengenai pemberitaan yang menyatakan gaji mereka pun tidak diberikan atau di bayar adalah penyesatan publik’ dan Sangat Merugikan PT MB.Menurut keterangan HRD dan Accounting Finance bahwa mengenai gaji bagi mereka yang mengajukan resign tentunya ada mekanisme sebelumnya, yakni serah terima pekerjaan jika sudah serah terima maka akan ada cut off pada tanggal 20 setiap bulannya lalu dilakukan penghitungan gaji oleh HRD dan di cek kembali oleh Finance Accounting (FAT),Setelah semua selesai gaji pun akan keluar serta di berikan pada akhir bulannya. Jadi dari mana mereka bisa berstatement dan bicara gaji mereka tidak diberikan’ sedangkan proses masih berjalan tentunya statement ini adalah kebohongan belaka dan masih sangat Prematur  bila disebutkan bahwa gajinya tidak diberikan tentunya akan ada konsekuensi dengan statement tersebut karena kenyataannya gaji mereka memang belum saatnya diberikan karena di dalam perjanjian kerja sudah jelas mengatur tentang tatacara dan mekanisme karyawan yang mengundurkan diri, jadi sangat tidak benar kalau gaji mereka sengaja di tahan. Ditemui dikantornya Kuasa Hukum dari pemilik (owner) PT MB terkait adanya pelaporan kepada kliennya,  (ANDI LALA S.H,M.H & MAHPUDIN S.H,M.H) menuturkan, kami menghormati hak-hak warga negara secara hukum jadi perihal adanya pelaporan tersebut kita buktikan saja karena kan yang di laporkannya itu Pasal 335 KUHP yang didalam beritanya tentang perbuatan tidak menyenangkan, tentunya terkait tentang pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 21 ayat 4 hurup b kitap undang undang acara pidana ( KUHAP) tersebut tentang perbuatan tidak menyenangkan sudah ada putusan MK nya yang mengatur karena pasal tersebut kerap dijadikan pasal untuk menjerat seseorang. Jadi kita lihat prosesnya, kami sangat percaya bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional  sesuai program yang dicanangkan pak KAPOLRI tentang POLRI yang PRESISI terkait laporan pelapor ini, dan tentunya terhadap akibat hukumnya nanti pelapor harus menerima konsekuensi bilamana kami akan melakukan Langkah Hukum selanjutnya. JPN(red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *