Polres Aceh Timur Rampungkan Tahap II Kasus Korupsi APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat.
Maret 23, 2022
Aceh Timur – jurnalpolisi.id Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur akhirnya dirampungkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono, S.I.K., mengungkapkan, berkas perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21. “Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau Tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim, Selasa, (22/03/2022). Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur pada hari ini sekira pukul 16.30 WIB dan diterima langsung oleh Hafrizal, S.H., M.H. selaku JPU. “Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat yang merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp. 523.107.700,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah), yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim. Menurut perwira pertama Polri ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21). Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada di bawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan. “Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Rzn)