Bupati Barito Utara Pimpin Mediasi Antara BATAMAD & PT MPG

Muara Teweh – jurnalpolisi.id Bupati Barito Utara, H Nadalsyah memimpin rapat mediasi antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Barito Utara dan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) di aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (21/3/2022). Mediasi dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 1013/Mtw, Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Pimpinan DAD Barito Utara, Komandan Batamad dan jajarannya, Damang Teweh Tengah, manajemen PT MPG, dan undangan lainnya. Mediasi yang dipandu oleh Sekda Muhlis ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan lahan dan putusan Peradilan Adat terhadap PT MPG yang diharuskan  membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp900 juta sesuai dengan putusan sidang adat. Setelah mendengar pokok permasalahan dan masukan saran dari semua pihak, Bupati H Nadalsyah menginginkan permasalahan diselesaikan dengan win-win solution. “Seperti kata Kapolres, agar menjaga nama Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi,” kata H Nadalsyah. Bupati juga mengatakan bahwa selaku Pemerintah merasa dilema, dimana satu sisi menjaga iklim berinvestasi. “Sedangkan satu sisi nasib masyarakat di Barito Utara ada di pundak kami,” jelas H Nadalsyah. Pemerintah daerah katanya merupakan orang tengah dalam mengambil keputusan, harus objektif dalam menilai permasalahan. Untuk permasalahan lahan, sertipikat HGU PT MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari permasalahan sengketa tanah. “Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean,” jelas H Nadalsyah. Terkait tuntutan peradilan adat seperti penjelasan Kajari, Bupati mengatakan bahwa itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif. “Sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, pada penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak,” katanya lagi. Namun, Nadalsyah menambahkan, apabila para pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum nasional, maka itu menjadi hak para pihak. “Tetapi keputusan Peradilan Adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,” jelas H Nadalsyah. Kajari Barito Utara mengungkapkan, setiap putusan pada peradilan adat punya roh yakni ada kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Sifat putusan hukum adat adalah mutlak tapi relatif, mutlak karena ada putusan dan relatif yang artinya masih menyesuaikan dan mengedepankan aspek saling menghargai dan kekeluargaan dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Denda yang diputuskan, dibayarkan dengan pola CSR sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. “Jangan sampai mengganggu prospek investasi di Barito Utara, kita berharap permasalahan sampai disini. Hukum adat tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Kajari. Sementara Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana  sepakat dengan Kajari bahwa eksistensi masyarakat adat harus dihormati. Untuk memujudkan keamanan masyarakat di Barito Utara agar tetap kondusif untuk segala kegiatan masyarakat dan investasi. “Terlebih Kabupaten Barito Utara merupakan kota terdekat dengan IKN, jadi brand keamanan yang kondusif agar terjaga dengan baik,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek. Dandim 1013/Mtw, menjelaskan bahwa kita semua ingin duduk berdampingan menerima investor dan saling berkolaborasi untuk mensejahterakan masyarakat. “Kami ingin sekecil dan sebesar apapun masalahnya agar dapat terselesaikan dengan baik.” Kata Dandim. Dalam mediasi diputuskan bahwa pihak PT MPG akan melaporkan ke manajemen pusat terkait putusan Peradilan Adat paling lambat 1 Minggu dan dalam waktu tersebut tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *