Sumur Minyak Ranto Peureulak Harus Ada Perhatian dan Penanganan Khusus

Maret 21, 2022

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Menurut sejarah, keberadaan sumur illegal di Ranto Peureulak ini sudah ada sejak lama bahkan sudah turun temurun yang sebenarnya adalah salah menurut hukum atau melawan hukum, namun demikian bukan hanya penegak hukum yang serta merta mengambil tindakan saja, tanpa adanya solusi atau kepastian yang jelas.

Dalam menyikapi hal ini, harus ada wadah dari pemerintah, kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak. Karena Hukum harus di tegakkan,

Namun harus melihat rasa keadilan dan menjaga Harkamtibmas di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. pada saat audiensi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang, turut dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak dan Perangkat Desa Gampong Mata Ie yang berlangsung di aula Kantor Camat Ranto Peureulak. Senin, (21/03/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, hasil koordinasi Bapak Kapolres bersama Bupati Aceh Timur, Dandim 0104/Atim dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak, visi yang pertama berkoordinasi dengan BPMA, SKK Migas dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari minyak tersebut tanpa resiko hukum dan resiko kecelakaan kerja, ujar kasat Reskrim.

Menurutnya, penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan atau wadah yang konkrit, itu hanya akan menyakiti masyarakat yang tidak memiliki wadah untuk mencari rezeki dari sumur minyak tersebut. Yang akan berefek terhadap kestabilan kamtibmas wilayah Ranto Peureulak bahkan Kabupaten Aceh Timur. Tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat jika masyarakat tersebut tidak tau kemana mencari rezeki.

“Disini saya berbicara sebagai penegak hukum, akan tetapi tidak serta merta saya hanya menyatakan hal melawan hukum saja, namun tentang Kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Tanpa ada tindakan dari seluruh lapisan untuk memikirkan, maka ini akan berlarut-larut dan terulang lagi karena tidak ada solusi” sebut Kasat Reskrim. Ia mencontohkan wadah yang mungkin dapat di buat, apakah perusahaan atau Koperasi yang dapat memperkerjakan masyarakat tentang pengolahan minyak di Ranto Peureulak, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan pemerintah mendapatkan hasil dari PAD, sehingga itu dapat terkemas dengan baik. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Sementara itu Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri menyampaikan pihaknya meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak yang selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan upaya tindak lanjut.

Hal senada juga dikatakan oleh Humas dan Kelembagaan BPMA Zulfikar mengatakan, kalau dari BPMA sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan. Setelah kita meninjau dan mengamati lokasi, ternyata berada di pemukiman masyarakat dan ini sangat beresiko tinggi bila terjadi kegagalan operasi, jadi kami disini menilai perlu ada tindak lanjut khusus yang melibatkan semua unsur pemerintah untuk ambil peran apa yang harus dilakukan. Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak ini. (Zn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *