Kanit Provos Polsek Neglasari, Ipda Bambang Irwanto Hadiri Konsolidasi BEM Kota Tangerang 2022

 KOTA TANGERANG – jurnalpolisi.id Polsek Neglasari Polres Kota Tangerang di wakilkan Ipda Bambang Irwanto bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Kecamatan Neglasari telah mengikuti “Konsolidasi Badan Eksekutif Muda Kota Tangerang” yang di selenggarakan di Bambu Oju Restauran Jl. Marsekal Suryadharma Karang Sari Kec. Neglasari Kota Tangerang, pada Sabtu (19/3/2022). Kehadirannya merupakan tidak hanya terkait dengan keamanan lingkungan melainkan juga berkenaan dengan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Oleh karenanya, diperlukan penyamaan visi dan misi guna mendukung program nasional yang berkelanjutan dari tingkat Kota hingga pelosok Kecamatan. Hal tersebut disampikan oleh Kanit Provos Polsek Neglasari, Ipda Bambang Irwanto saat menghadiri Konsolidasi Badan Ekskutif Muda Kota Tangerang. “Kita harus berperan aktif menindaklanjuti program prioritas, diantaranya pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi” Ujar Ipda Bambang Irwanto saat wawancara media. Dalam kesempatan tersebut, menegaskan agar jajaran BEM Kota Tangerang jeli dan peka terhadap apa yang diinginkan masyarakat sehingga memiliki output yang sama yang bisa dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang. Pihaknya juga mengapresiasi terhadap seluruh pengurus BEM Kota Tangerang, terkait atas kerjasama yang telah terjalin baik sehingga sampai dengan saat ini Keamanan masih terjaga. “Saya harapkan rekan-rekan media juga membantu mengenalkan program, inovasi dan keberhasilan Kota Tangerang agar semakin meroket” Imbuhnya Senada, dari perwakilan Kesbangpol Agung Pujarama menekankan terkait dengan kebijakan pemerintah yang salah satunya adalah cipta lapangan kerja dan investasi yang melibatkan masyarakat. Menurut Bpk. Agung dari Kesbangpol syarat utama izin pendirian sebuah Ormas/Organisasi bila telah memenuhi sejumlah persyaratan. “ Syarat yang dimaksud itu yang ditentukan oleh pemerintah di antaranya harus ada kepengurusan, kesekretariatan, alamat kantor dan anggota,” ujarnya, “Makanya kami menyarankan patuhi syarat-syarat sesuai aturan Kemendagri sehingga bisa masuk di daftar organisasi resmi di bawah naungan Kesbangpol,” ungkapnya.  JPN(Ismail Marjuki/bryand) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *