Polres Purbalingga Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng
Maret 17, 2022
Purbalingga – jurnalpolisi.id Polres Purbalingga melalui satuan tugas yang telah dibentuk akan menindak tegas pelaku permainan atau penimbunan minyak goreng. Hal itu disampaikan Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng di Mapolres, Kamis (17/3/2022). “Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Purbalingga. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Disampaikan bahwa hari ini digelar rapat koordinasi menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pelaku usaha dan distributor minyak goreng. Tujuannya memberikan pemahaman agar para pelaku usaha atau distributor tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan pelanggaran hukum terkait minyak goreng. “Sejumlah tindakan seperti permainan harga maupun penimbunan minyak goreng tidak diperbolehkan,” katanya. Dijelaskan bahwa pihak kepolisian maupun dinas perindustrian dan perdagangan telah membentuk satgas terkait adanya kelangkaan minyak goreng. Tugasnya melakukan pengecekan secara langsung di wilayah Kabupaten Purbalingga terkait kelangkaan minyak goreng. Rapat koordinasi dihadiri oleh Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Johan Arifin, serta Kasat Reskrim AKP Gurbacov. Sedangkan peserta kegiatan adalah para pangusaha dan distributor minyak goreng, perwakilan toko modern dan kepala UPTD Pasar di Kabupaten Purbalingga. ( Arif JPN )