Jokowi Batal Hapus Premium, Warganet: Tapi di SPBU Sudah Nggak Ada.

Mimika – jurnalpolisi.id Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium produk dari Pertamina, batal dihapus dari pasaran di tahun 2022. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada 31 Desember 2021. Disebutkan dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara  Minggu, (2/12/2022) terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa  dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022. Alasannya, karena Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91 yang dinilai kurang ramah lingkungan. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM  Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91 seperti Pertamax, dan Pertamax Turbo. “Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88), akan digantikan dengan Pertalite (RON 90) sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” demikian ujar Soerjaningsih, dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021. Terkait pembatalan penghapusan Premium di pasaran pada tahun 2022, mendapat respon dari warganet. Mereka menyebutkan meskipun batal dihapus, namun mereka mengaku sudah lama tidak menjumpai di sejumlah SPBU. “Premium batal dihapus, tapi di SPBU sudah nggak ada,” begitulah ungkap salah satu warganet di Twitternya. Terkait Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Corporate Secretary Subholding Commercial And Tranding Pertamina Irto Ginting menyebut, tidak ada pernyataan langsung dalam Perpres tersebut yang menyebutkan Premium masih akan digunakan. “Perpres itu hanya menyatakan, minimal RON 88. Kami (Pertamina) menunggu penugasan resminya dari pemerintah,” demikian ungkap Irto saat dihubungi Senin, (3/1/2022) sebagaimana dikutip dari laman Compas.com pada hari Minggu 27 Februari 2022. Liputan : Keklir Kace Makupiola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *