Kades jembatan gantung membenarkan di duga pungli 200ribu

 MUBA- jurnalpolisi.id Menindak lanjuti pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya pada Jum’at (04/03/22) yang di Duga oknum kades jembatan gantung kecamatan jirak jaya kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumatera selatan melakukan pungutan uang melalui oknum Kadus masing-masing kepada calon penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT). Pemungutan uang tersebut di lakukan oleh oknum kadus masing-masing sebanyak 108 orang calon penerima penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) sebesar Rp.200.000 sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) dengan Dalih untuk biaya makan minum pada saat proses pembuatan rekening dan ATM penerima manfaat Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut. Sementara beberapa warga penerima manfaat yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Rabu (02/03/22) membenarkan hal tersebut bahwa masyarakat desa jembatan gantung sebanyak 108 orang calon penerima manfaat setiap satu orang penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) harus memberikan uang sebanyak Rp.200.000 kepada oknum kades melalui oknum kadus masing-masing calon keluarga penerima manfaat (KPM) dengan Dalih untuk biaya makan minum dalam proses pembuatan rekening BLT. “Benar pak kami sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) di suruh mengumpulkan uang sebanyak Rp.200.000/orang sebanyak 108 orang keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) katanya untuk biaya makan rombongan perangkat desa dan pihak bank yg melakukan pembuatan rekening di desa dan terpaksa kami mengumpulkan uang yang di maksud dari pada kami tidak dapat bantuan sama sekali”,Ucap beberapa warga penerima BLT. Sementara kepala desa Jembatan gantung Lukman saat di konfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp Rabu(02/03/22) saat di konfirmasi pesan terlihat conteng dua dan WhatsApp awak media Di blokir. selang beberapa menit oknum sekretaris Desa jembatan gantung Husni Thamrin menelpon awak media agar menganjurkan awak media untuk datang ke kantor desa jembatan gantung agar kiranya bisa bercerita langsung terkait prihal yang di konfirmasi awak media. “Datang langsung ke kantor desa jembatan gantung pak supaya kita bisa bercerita langsung terkait perjalanan nya dengan prihal yang di konfirmasi sama pak kades kami,dan ia mengatakan kalau nulis berita tidak ada apa-apa asal jangan kata orang”,tutup Sekdes. Beberapa hari sempat viral pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) melalui Beni selaku kabid menghubungi awak media Senin (07/03/22) untuk bisa datang ke kantor dinas PMD supaya bisa bertemu dengan oknum kepala desa jembatan gantung dan rombongan guna untuk berbicara secara langsung terkait dengan dugaan tersebut. Tidak menunggu Waktu lama awak media pun segera mendatangi undangan dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (Dpmd) guna bertemu langsung dengan oknum kades jembatan gantung beserta rombongan dan oknum kepala desa (kades) tersebut membenarkan bahwa dugaan pungutan uang sebesar Rp.200.000/calon keluarga penerima manfaat (PTM) sebelum pencairan bantuan langsung tunai. “Memang benar jumlah calon keluarga penerima manfaat (KPM) di desa jembatan gantung sebanyak 108 orang kami memungut uang sebesar Rp.200.000 kepada satu calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) uang tersebut guna untuk membuka Rekening mereka Rp.100.000 dan sisa Rp.100.000. nya untuk biaya makan minum rombongan perangkat desa beserta pihak bank dalam proses Pembuatan buku rekening”,kata Kades melalui sekdes. Sekdes menambahkan pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah kami seluruh pemerintah desa jembatan gantung di saksikan BPD dan seluruh calon keluarga penerima manfaat (KPM) dan berita acaranya ada semua nya sepakat dan setuju, pada tanggal (17/03/22) bertempat di kantor desa jembatan gantung,tutup Sekdes. Sedangkan kita mengacu pada Intruksi Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM). “Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa di pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.(M.nur). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *