Tiga Hari Tidak Merespon PT TAMTAMA PERKASA, Dihadang Ritual Bembeng Hinting Pali

Maret 10, 2022

Muara Teweh – jurnalpolisi.id Polemik berkepanjangan antara impestasi tambang batubara PT TAMTAMA PERKASA yang angkutan kebutuhan BBM, Logistic dan kebutuhan lainya melintas malalui jalan masyarakat Desa Juju Baru, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian. Diketahui sebelumnya pada hari Senin tanggal 7 Maret tahun 2022 kemaren keluarga besar pemilik tanah dengan disetujui oleh Kepala Adat dan Ketua Rt setempat telah melakukan pemasangan Bembeng/Hinting Pali yang selanjutnya dengan menyerahkan piring putih tanda adat yang berisikan beras dan uang 2 Bahanoi atau 200 Ribu Rupiah kepada Kepala Adat setempat, setelah 3 hari ini (9/3/2022) belum juga ada respon dari pihak PT. TP hingga dilanjutkan dengan acara ritual adat dayak sesuai kepercayaan umat Kaharingan setempat oleh para pisur-basir melalui Demang Kaharingan Kabupaten Barito Utara. Aryosi Jiono selaku kuasa pendamping kepada media ini menyampaikan, “Masalah ini sebelumnya sudah mendapatkan kesepakatan bersama hasil mediasi di Aula Polsek Lahei, sehingga PT. TP sepakat untuk membayar ganti kerugian pemilik tanah senilai 15 Ribu/meter yang selanjutnya sudah diukur oleh pihak manajemen PT. TP setelah itu lalu banyak berbagai dalih yang mereka buat dengan alasan atministrasi pengajuan mereka cacat hukum sehingga tidak dapat diajukan pencairan dana dan alasan-alasan lain yang sulit untuk dimengerti hingga saat ini menjadi tidak jelas.” Tutur lelaki yang akrap di sapa Gio. Hal itu juga diucapkan Amat Liku selaku pemilik tanah, “Ini tanah saya yang tidak ada sangkut pautnya dengan Perusahaan atau Pemerintah Desa setempat karena saya tidak pernah menberikan hibah kepada siapapun sekalipun ini terlihat ada jalan ini milik kami kelompok masyarakat sekeluarga, ini juga wilayah APL yang tidak masuk dalam IUP atau Konsesi tambang PT. TP jadi wajar kami melarang mereka melintas melalui tanah kami sekalipun keterangan perusahaan mereka dulu pernah turut serta melakukan perbaikan itu wajar mereka memelihara kerna numpang lewat di jalan kami kelompok masyarakat.” Imbuhnya. Pengakuat Amat juga dibenarkan oleh Yesio selaku ketua RT. 04 Setempat, “Ya kami mengetahui dan sangat membenarkan ini adalah tanah milik Amat Liku dan karena masalah ini tidak selesai kami mendongkong Kepala Adat yang menyetujui untuk pemasangan Bembeng Adat supaya masalah mereka secepatnya diselasaikan.” Kata ketua Rt yang di sambung oleh Anang selaku Ketua Adat, “Saya menyetujui pemasangan Bembeng Pali Mara ini supaya pelemik masyarakat saya dengan pihak PT. TP ini bisa secepatnya diselesaikan karena kemarin sudah mendapatkan kesepakatan hingga dilakukan pengukuran tapi kenapa juga PT. TP malah ingkar janji tidak melanjutkan pembayaran sehingga kembali menjadi komplain seperti ini.” Ungkapnya Saat pelaksanaan Ritual, Robinson selaku Demang Majelis Kaharingan Kabupaten Barito Utara menyampaikan, “Memperhatikan masalah ini ada pelanggaran Hukum Adat Ngea Ngedi, Ingkar Janji atau yang disebut dengan Kabalang Jaon Janji sehingga kemaren kami turut menyaksikan bahwa Bembeng/Hinting Pali ini dipasang dengan disetujui oleh semua pihak tokoh manyarakat juga Kepala Adat dan hari ini melalui surat permohonan pemilik tanah sesusai kewenangan saya tugaskan para Pisur-Basir untuk melaksanakan Ritual Kaharingan sesuai Leluhur di tempat ini,” Maka setelah terlaksananya ritual ini saya imbau kepada semua pihak untuk sama-sama membantu upaya penyelesaian sesuai dengan jalur dan kewenangan masing-masing dan jelas bahwa penyelesaian tidak dapat dilakukan di tempat lain, harus disini supaya clear tidak ada embel-embel lagi oleh kerna itu kami mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan pengrusakan Hinting Pali yang sudah diritualkan oleh para ahli pisur basir, supaya tidak terjadi konflik dan pelanggaran Hukum Adat Dayak setempat. Adapun Sanksi, Terhadap siapapun yang melakukan pengrusakan akan dijatuhkan denda adat sebagaimana Kitab Dayak Tumbang Anoi 2894 Pasal 58 Tentang Pali Karusak Hinting.” Himbau Robin Pada hari sebelumnya media ini mengofirmasikan kepada manajemaen PT. TP Melalui akun WhatsAppnya Arip menyampaikan, “Selamat pagi Pak, tanggal 2 Maret 2022 kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Juju Baru terkait Klaim Amat Liku, dan hasil pertemuan tersebut Pamerintah Desa Juju Baru akan menyelesaikan.” Adapun terkait pembuatan jalan tersebut PT. Tamtama Perkasa telah melaksanakan atas dasar Rekomendasi Pemerintah Juju Baru yang menjamin tidak ada permasalahan pada tahun 2017. Sebelum tahun 2017 masyarakat Juju Baru te handak mamili behas kan mayang te wal ae susah banar, jalan eks Km 16 te terakhir di tuntut 1.2 M oleh kelompol Pak Ngoman  tulisnya dengan bahasa daerah yang artinya sebelum tahun 2017 itu mau beli beras ke Desa Teluk Mayang saja warga kesulitan sekali dan dengan penuh permasalahan sehingga perusahaan serba salah untuk melakukan perbaikan untuk kepentingan masyarakat.Sehingga di awal 2017 ada rapat besar oleh masyarakat Juju Baru dihasilkan surat hibah dan rekomendasi  dari Pemerintah Desa Juju Baru dan Pemerintah Desa Malawaken yang menjamin tidak ada permasalahan untuk dibuat jalan baru, sehingga TP bersama KTC mengelontor budget kurang lebih 5 M untuk pembutan dan perbaikan jalan tembus KM 16. Dan lahan yg di klaim amat liku itu sudah dijual saudara kandung nya ke Pak Ngadiman (yang juga sudara Pak Amat) yang menghibahkan kepada Pemerintah Desa Juju Baru. Tulis Arip. (Hsn/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *