Himbauan Judi Polsek Teweh Tengah Mendapatkan Apresiasi Majelis Kaharingan & Hindu Kaharingan
Muara Teweh, jurnalpolisi.id Pada sebelumnya beberapa bulan terakhir Kepolisian RI melalui Kapolsek Teweh Tengah di Kabupaten Barito Utara telah memasang Baleho himbawan larangan judi yang bertuliskan, Barang Siapa Memberikan Dan Turut Serta Pemainan Judi Sabung Ayam, Dadi Gurak Dll Diancam Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Atau Denda Rp. 25.000.000,- Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 303 Kitap UU Hukum Pudana (KUHP) Kompol Reny Arafah SE, S.IK, Selaku Kapolsek Teweh Tengah, 7/3/2022, Kepada media ini menyampaikan, “Tidak seorangpun yang dapat melarang orang lain untuk beribadah apalagi rukun ritual yang disebut Wara atau Gomeq adalah tradisi turun-temurun yang biasa pelaksanaanya bergandengan dengan Hukum Adat dalam budaya leluhur di pulau kalimantan khususnya di kabupaten barito utara melalui kepercayaan umat Kaharingan dan Hindu Kaharingan yang wajib dijaga kelestarianya Hal tersebut mendapatkan Apresiasi dari berbagai kalangan tokoh masyarakat serta Ormas juga bagian pemeluk agama Hindu Kaharingan dan Kaharingan sebagaimana yang disampaikan oleh Robinson selaku Demang Majelis Kaharingan Di Kabupaten Barito Utara, “Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak aparat kepolisian terutama Polsek dan Kuramil setempat yang sudah sepenuhnya kembatu kami dari memasang Baleho Himbawan hingga setiap saat bertukar pendapat dengan kami dalam upaya menetralisir barito utara dari tindak perjudian dan penistaan terhadap kepercayaan kami umat kaharingan. Tutur Robin “Wara atau Gomeq adalah Upacara Ibadah Rukun Ritual Umat Kaharingan yang sama seperti hak Ibadah umat lainya yang tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun kerna itu adalah ibadah yang sangat sakral bagi umat kaharingan untuk mensusucikan para Almarhum atau Aruwah yang telah meninggal mendahului kita ke sorga atau yang di sebut ke alam nirwana jadi jelas riual tersebut tidak boleh dinodai oleh siapapun sehingga selama ini kami momohon bantuan sepenuhnya kepada pihak aparat setempat untuk membantu kami dalam mengurangi penistaan terhadap kepercayaan kami umat Kaharingan. Tutur Robinson Hal serupa juga di sampaikan oleh Aryosi Jiono Selaku Ketua Hukum Adat umat Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara, “Melalui media ini kami menghimbau tidak dibenarkan jika ada orang lain siapapun yang dapat memberikan rekomendasi selain pihak yang berkompetent juga harus dari pihak kami yang memiliki Agama dan kepercayaan. “Untuk yang akan datang apabila ada warga yang ingin melaksanakan upacara Wara, maka kami akan melakukan pengecekan kelengkapan dan kesungguhan ritual dan bahan ritual harus disiapkan terlebih dahulu seperti Kerbau, Ayam, Babi, Petugur atau Blontang, Papan Limar, Panyewayan Balian Wara, Pulut Lemang, serta barang-barang pangumba-panguyang bahkan pelayanan Liau juga pelayanan terhadap para undangan yang akan membantu pelaksanaan ritual secukupnya. Jika tidak ada kelengkapan berarti itu lagi-lagi bisnis judi dan kami tetap meminta kepada pihak aparat setempat untuk membubarkan serta memproses sesuai hukum yang berlaku apabila masih terjadi pemanfaatan ritual untuk berjudi dan melakukan penistaan terhadap agama kepercayaan kami umat Hindu Kaharingan. Terang Gio Ia menambahkan Terimakasih kepada kepolisian, kuramil dan tokoh masyarakat yang sudah bersama kami selama ini untuk melakukan penertipan hal tersebut menjadi apresiasi yang luar biasa dari kami. Tutupnya (Hsn)