Pengamat Kebijakan Publik Meminta Pihak Penegak Hukum Bireuen Agar Turun Ke Puskesmas Plimbang Terkait Dana Surveilens.
Maret 7, 2022
Bireuen – jurnalpolisi.id Terkait pemberitaan tentang dana Surveilens Covid-19 di Puskesmas Plimbang, Usman Lamreung selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi Unaya meminta pihak penegak hukum di Kabupaten Bireuen untuk turun ke Puskesmas tersebut.Selain turun langsung, Usman Lamreung juga meminta untuk memanggil oknum yang diduga terlibat guna mendalami dugaan penyimpangan dana Covid-19 tersebut. Hal itu, katanya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Pada pasal 3 ayat ke 3 disebutkan pemberian dana Covid diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social savety net),” terang Usman. Dalam aturan tersebut, kata Usman, salah satu yang harus menjadi prioritas pemerintah adalah penanganan kesehatan, yaitu pemberian insentif tenaga kesehatan garda terdepan dalam penaganan Covid-19 termasuk bagi tenaga surveilens diberikan honorium di Puskesmas. Begitu juga untuk Puskesmas Plimbang tanpa kecuali. “Adapun kabar tak sedap melalui sebuah pemberitaan media online menyebutkan bahwa ada dugaan penyelewengan distribusi saat pembayaran insentif tenaga surveilens Covid-19 di Puskesmas Plimbang yang pelaksanaannya dianggap tidak transparan dan tidak tepat sasaran saat pembagian honorium,” ungkap Usman, Senin (7/3/2022). Dalam kasus itu kata Usman, dugaan dalam pembagian honorium tersebut tidak langsung ditransfer ke rekening masing-masing tenaga surveilens yang kabarnya sampai saat ini belum menerima jerih seutuhnya. “Sesuai pemberitaan media online itu beberapa bulan yang lalu menyebutkan bahwa tenaga surveilens berjumlah delapan orang, namun hanya dua orang yang memiliki rekening, enam lagi tidak punya rekening, sehingga penanggung jawab Surveilens Covid-19 Puskesmas Plimbang Ibu Suryati Amd. Keb meminjam 6 rekening ke pegawai lain bukan tenaga surveilens agar dana jerih surveilens sekitar Rp40 juta bisa cair,” jelas Usman. Dalam ketentuan, Usman melanjutkan bahwa setiap tenaga Surveilens dibayar Rp5 juta perbulan dan langsung ditransfer oleh Dinas Kesehatan Bireuen. “Akibat dana jerih payah tersebut tidak ditransfer ke rekening masing-masing, menyebabkan tenaga surveilens belum menerima seutuhnya honor tersebut,” kata Usman. Maka katanya, sudah sepatutnya Kepala Puskesmas Plimbang menyelesaikan masalah tersebut, dan memanggil pegawai yang memberikan rekening terkait belum terdistribusinya dana tersebut. “Ini perlu agar tenaga surveilens menerima penuh honor mereka sebagai bagian imbalan jerih payahnya,” ujar Usman. Kepada pihak hukum katanya, sudah sepatutnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana insentif tenaga surveilens tersebut, yang dilakukan oleh oknum pegawai puskesmas Plimbang dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Agar dugaan penyimpangan dana insentif tersebut terbuka, bila dianggap melanggar yang melakukan dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” terang Usman. Pada kesempatan itu, Usman juga mengingatkan, penggunaan dana covid harus transparan, akuntabel dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kasus honor tenaga surveilens di Puskesmas Plimbang diduga ada penyelewengan baik dalam tahapan administrasi sampai distribusi dana.Maka penegak hukum harus turun ke Puskesmas Plimbang dan memanggil yang diduga terlibat untuk mendalami dugaan penyimpangan dana Covid-19,” pungkas Usman. (D’HAR)