CV Karya Abadi Kerja di Luar SPK PT Timah, Wasprod Mengatakan “Aktivitas Illegal Bukan Tanggungjawab PT Timah”
Maret 4, 2022
Kalteng – jurnalpolisi.id CV Karya Abadi diduga telah melakukan aktivitas tambang timah di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Meski sudah sempat dilayangkan surat peringatan dari PT Timah Tbk melalui Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan Bangka, namun aktivitas tambang oleh CV Karya Abadi ini tetap berjalan. “Kita memang ada memberikan surat peringatan kepada mitra kita ini, karena mereka melakukan aktivitas tambang di luar IUP PT Timah Tbk,” ujar Apit, Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan Bangka, Jumat (4/3/2022). Diakui oleh Apit, bahwa CV Karya Abadi memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.Hanya saja, Apit menyatakan, pihaknya tidak bertanggungjawab jika CV Karya Abadi melakukan aktivitas tambang di luar SPK.”Kalo yang di IUP PT Timah, ada SPK nya bang. Tetapi kalo yang di luar IUP kita tidak tahulah,” tukas Apit. Informasi yang dihimpun tim media ini di lapangan bahwa lokasi tambang CV Karya Abadi ini terletak di Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu penanggungjawab operasional adalah Joko Bramono dan penanggungjawab lapangan Amat. Sedangkan SPK yang dikeluarkan PT Timah Tbk sebagai dasar hukum kegiatan persiapan sarana dan prasarana tambang berlaku mulai tanggal 20 September 2021 hingga 04 Oktober 2022. Pantauan tim media ini di lokasi terlihat lubang menganga lebar dengan kedalaman puluhan meter, dan tampak juga perlengkapan pertambangan dua mesin tambang. Menurut narasumber yang ditemui tim media ini berinisial AR, menyebutkan bahwa tambang tersebut pernah bermasalah dengan warga sekitar, karena sempat mengganggu lahan kebun sawit warga.“Memang tambang di lokasi tersebut SPK nya dari PT Timah. Tapi pengerjaan sudah keluar dari yang ditentukan oleh PT Timah. Kesimpulan nya SPK hanya dijadikan tameng saja agar kelihatan resmi”, ungkap AR. Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan Bangka, Apit mengatakan bahwa pihaknya tidak memperkenankan mitra melakukan aktivitas tambang di luar IUP PT Timah dan di luar dari SPK yang sudah di keluarkan.”Kita tidak mentolirir aktivitas tambang di luar SPK yang sudah dikeluarkan,” ucap Apit. Dikatakan Apit, untuk SPK yang dikeluarkan PT Timah Tbk ini akan berakhir bulan April 2022 mendatang. Namun, ia juga mendengar bahwa CV Karya Abadi ini merambah wilayah lain di sebeluah timur lokasi.”Memang sempat ramai. Selain memang posisinya di dekat jalan yang banyak dilalui masyarakat, memang kami juga mendengar bahwa mereka menganggu kebun sawit warga,” ungkap Apit. Menyikapi hal ini, kata Apit, pihaknya menyetop kegiatan di luar SPK PT Timah.”Kalo mau kerja ya di dalam IUP PT Timah, bukan di luar. Kalo gak salah mereka buka dua pront, satu di dalam dan satu di luar IUP PT Timah. Untuk yang diluar kami gak perlu tahulah,” ujar Apit. Pihak PT Timah juga sempat melakukan pemberkasan terhadap aktivitas CV Karya Abadi ini. Bahkan PT Timah membuat barikade atau pembatas antara IUP dengan lahan di luar IUP PT Timah.”Memang akhir-akhir ini produksi mereka kurang. Jika kondisi ini terus berlarut mau saya cabut SPKnya. Kalo hasilnya tidak sesuai ya untuk apa,” tandas Apit. (AP. 86)