Warga Juli Tambo Tanjong Minta Pemilihan Keuchik Tidak Ditunda: Proses Sudah Hampir Rampung

Bireuen – jurnalpolisi.id

Keputusan Pemerintah Aceh yang menetapkan penundaan pelaksanaan pemilihan keuchik (pilciksung) menuai kekecewaan dari warga Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Warga dan tokoh masyarakat berharap agar pemilihan keuchik tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong, yakni 30 April 2025.

Penundaan ini dinilai sangat merugikan, karena seluruh tahapan pemilihan sudah hampir selesai, dan gampong telah mengalokasikan dana cukup besar untuk mendukung pelaksanaan pilciksung.

Mukhlis, Wakil Peutuha Peut Gampong, menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa surat penundaan datang di saat yang sangat tidak tepat.

“Sangat kami sayangkan, surat penundaan keluar ketika tahapan tinggal empat hari lagi. Gampong sudah mengeluarkan dana hampir Rp10 juta untuk kegiatan P2K. Tiba-tiba disuruh tunda begitu saja,” ujarnya.

Mukhlis menambahkan, seluruh kandidat calon keuchik juga telah menyiapkan berbagai kelengkapan administratif, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, SKCK, serta lulus tes baca Al-Qur’an. Bahkan, SK P2K sendiri telah ditandatangani oleh Bupati Bireuen melalui Camat Juli.

Azmi, salah satu dari tujuh kandidat calon keuchik periode 2025–2031, juga menyayangkan keputusan ini. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya cukup besar demi memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.

“Kami sudah habis banyak biaya untuk keperluan administrasi dan kegiatan lainnya. Kalau ditunda, tentu kami dirugikan. Saya berharap Camat Juli bisa berkonsultasi dengan Bupati Bireuen atau pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” kata Azmi kepada wartawan.

Senada dengan itu, Aswadi Usman, Kepala Dusun Baro sekaligus tokoh masyarakat setempat, mempertanyakan kejelasan tanggung jawab atas biaya yang telah dikeluarkan.

“Kalau ditunda atau dibatalkan, siapa yang akan menanggung kerugian yang sudah dikeluarkan oleh desa dan para kandidat?” ujarnya.

Sebagai informasi, dasar penundaan pilciksung di Provinsi Aceh adalah surat dari Gubernur Aceh yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. Surat tersebut memuat ketentuan tentang relaksasi pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik, khusus bagi yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik di Aceh.

Namun, keuchik yang masa jabatannya habis pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024 diperbolehkan melanjutkan proses pilciksung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pilciksung di Gampong Juli Tambo Tanjong sendiri diprediksi berlangsung sengit. Tujuh kandidat dari berbagai kalangan, baik tokoh muda maupun senior, telah mendaftarkan diri, mencerminkan antusiasme tinggi warga dalam membangun gampong ke depan.

Sementara itu, Camat Juli, Doly Mardian, SE, masih belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait langkah selanjutnya atas penundaan ini.

(Laporan: MA Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *