Tegukan Miras N.T Bacok Warga Hingga Ini Yang Terjadi

Malra,: jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Malra) resmi menahan N.T pelaku pembacokan terhadap warga di Ohoi (Desa_Red) Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
Peristiwa pembacokan tersebut sudah terjadi di bulan lalu, tepatnya pada 13 April 2025 pukul 00:10 WIT. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy bahwa kejadian sempat membuat panik warga di Ohoi itu.
Peristiwa bermula saat terduga ‘N.T, dengan saudara ‘T.T dan ‘L.T yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Franseda Temorubun dan melakukam pengancaman.
“Jadi sebelum kejadianya mereka sudah berada dalam keadaan mabuk,”ungkap Kapolres
Tak terima sehingga terjadi perkelahian, korban Finsensius Temorubun akhirnya jatuh akibat hantaman parang di bagian kepala yang mengakibat dirinya harus dilarikan ke puskemas terdekat
“Korban mengalami luka robek dan segera dilarikan ke Puskesmas Wakol Kec Kei Besar, untuk mendapatkan pertolongan pertama,” kata Kapolres AKBP Frans Duma
Dan pada keesokan harinya korbanpun dibawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Bahwa setelah melakukan pembacokan Terduga Pelaku N.T bersama saudara T.T. dan L.T. melarikan diri ke arah hutan.
Kepada pelaku tegas Kapolres bahwa akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 5 (lima) tahun pidana Penjara.
Selain itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi bahkan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat membahayakan dirinya juga orang lain.
“Minumas Keras adalah salah satu faktor utama berdampak pada tingginya angka kriminalitas,”imbau Kapolres
Sehingga menyikapi hal tersebut Kapolres juga mengajak para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Pihak Sekolah, juga pihak Ohoi untuk bersama – sama menjaga kamtibmas
Publish by (Melky_JPN)