Surat Edaran Ditjen Perkebunan: Dorong Kewajiban FPKMS Melalui Usaha Produktif Masyarakat

Pematang Sianatar – jurnalpolisi.id

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) melalui Kegiatan Usaha Produktif.

Kebijakan ini menegaskan kembali kewajiban perusahaan perkebunan untuk mendukung masyarakat sekitar melalui pengembangan kebun atau bentuk usaha produktif lainnya.

Dasar Hukum

Surat Edaran ini merujuk pada:

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari total luas perizinan usaha.
  • Keputusan Direktorat Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023, serta
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 347/KB.410/E/07/2023, yang turut memperkuat ketentuan tersebut.

Fleksibilitas Pelaksanaan FPKMS

Dalam pelaksanaannya, perusahaan perkebunan diberikan fleksibilitas untuk bekerja sama dengan masyarakat apabila mengalami keterbatasan lahan.
Untuk itu, kebijakan terbaru ini memberikan solusi dengan memperbolehkan pemenuhan kewajiban FPKMS melalui bentuk kemitraan produktif lainnya, misalnya dalam bentuk usaha pertanian komoditas lain seperti padi, sejalan dengan program pemerintah dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional.

Bentuk Kegiatan Kemitraan Produktif

Kegiatan kemitraan ini dapat meliputi:

  • Penyediaan benih
  • Penanaman dan pemeliharaan tanaman
  • Penyediaan pupuk
  • Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
  • Penyediaan tenaga kerja
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana produksi

Penekanan dari Direktorat Jenderal Perkebunan

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, pada tanggal 8 Januari 2025 menandatangani surat edaran tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya pelaksanaan FPKMS melalui kegiatan usaha produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Tujuan dan Harapan

Melalui surat edaran ini, diharapkan:

  • Perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban FPKMS secara konsisten dan bertanggung jawab.
  • Terjadi peningkatan perekonomian masyarakat sekitar melalui kolaborasi produktif yang berkelanjutan.
  • Terbentuk model kemitraan yang adaptif dan mendukung program prioritas nasional di sektor pangan dan pertanian.

Peliput: Jamansen Purba Tamba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *