Sidang Khairil Arifin alias Deka: Saksi Bantah Keterangan di BAP Kepolisian

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Terungkap fakta hukum dari Keterangan saksi Ngatino umur 53 tahun Kepala Lingkungan Simpang 3 urung kompas, Kelurahan Urung Kompas Rantau Selatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada agenda Persidangan Khairul Arifin alias Deka di PN Rantauprapat Jl.S.M Raja, Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Senin (21/04/2025).

Dibawah sumpah Ngatino menyampaikan kesaksiannya bahwa dalam satu hari Ngatino di periksa dua orang polisi dan salah seorang diantaranya adalah seorang Polwan dan keterangan saksi Ngatino harus dituangkan dalam BAP dan ditanda tangani saksi.

Saat di cecar pertanyaan oleh hakim dan kuasa hukum dari terdakwa Khairil arifin alias Dedi Kunto alias Deka Ngatino menyampaikan, ” pada BAP tersebut hanya sebahagian yang di baca karena mata rabun dan tidak keseluruhan yang mulia “, sebut Ngatino.

“Jangan hanya alasan karena mata rabun dan menanda tangani BAP akan merusak nasib orang sebagai terdakwa,” sebut hakim

Dan hakim menyampaikan dalam persidangan tersebut, saksi untuk dapat memberikan keterangan yang betul dan benar, ” Orang yang memberi keterangan atau kesaksian palsu dapat di pidana dan diganjar penjara,” ungkap hakim untuk mengingatkan saksi

Ngatino Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membantah sebagian keterangannya di BAP yang di buat kepolisian, salah satunya di BAP tersebut yang menyatakan Narkoba atau sabu tersebut milik Deka, dan Ngatino tidak ada menyatakan Khairil arifin alias Deka adalah Mafia Bandar Narkoba Kabupaten Labuhan batu, dan lain-lain sehingga terkesan berbelit-belit.

Halomoan Panjaitan, SH Kuasa hukum Khairil arifin alias Deka saat di konfirmasi menyampaikan, ” Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum , dimana saksi membantah keterangan saksi yang di buat di BAP Kepolisian, artinya keterangan saksi pada persidangan ini tidak sesuai dengan Keterangan nya di BAP kepolisian,” sebut Halomoan Panjaitan, SH

Pantauan awak media, Persidangan hari ini seperti persidangan sebelumnya, dihadiri kader serta anggota dan pentolan DPC Grib Jaya Kabupaten Labuhan batu sebagai bentuk solidaritas kepada Khairil arifin alias bung Deka sebagai Ketua DPC Grib Jaya Labuhan batu, dan mengawal proses hukum atas ditangkapnya Khairil arifin alias Deka oleh kepolisian yang penuh kejanggalan atas dakwaan kepada Ketua DPC Grib Jaya Labuhan batu.

” Kita akan kawal terus persidangan ini, untuk mengetahui fakta hukum yang sebenarnya, karena kita merasa ada kejanggalan atas penangkapan kepada bung Deka di Wilayah hukum Polda Jambi “, sebut salah seorang loyalis Grib jaya labuhan batu

( Eka hombing )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *