Setelah Resmi Dilaporkan Kades Kampung Diilir Ke Kejari, Warga Banyak Yang Mau Jadi Saksi Dan Menambah Data

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Marmin Elvian, Kepala Desa Kampung Diilir Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Setelah resmi dilaporkan LSM – GASAK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dengan Nomor: 021/DPP/LSM-GASAK/III/2025, Pada Rabu (05/03/2025) terkait adanya dugaan Pengelembungan realisasi anggaran yang terlalu Signifikan serta diduga Kegiatan pemberdayaan dan pelatihan hanya di laksanakan hanya sekali, serta juga kegiatan pos penanggulangan sampah Signifikan juga sampai ratusan juta pertahun, akan tetapi dalam pelaporan nya kegiatan di lakukan setahun 3 kali, ini kita ketahui dari laporan warga dan hasil dari investigasi LSM – Gasak, “terang Sofiyan ketua DPD LSM- GASAK Kota Sungai Penuh.
Di samping Pos Pos Kegiatan diatas yang dilaporkan, terungkap pula, bahwa diduga di tahun 2020 nama nama penerima manfaat dari 78 orang yang telah di sepakati bersama, ada lebih kurang 5 orang yang telah meninggal dunia, dengan sengaja memasukan nama yang meninggal sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu / bulan selama tahun 2020, Diduga besar kemungkinan tahun berikutnya nama nama yang meninggal tercatat juga sebagai penerima BLT, ” Beber Sumber.
Dalam hal ini, jika penerimaan BLT tersebut diatas di tahun 2020 sebanyak 5 orang yang meninggal menerima, total selama setahun sebesar Rp 36 juta yang di sunat dana BLT oleh Kades Marmin Elvian, ini baru tahun 2020 di pos pembagian BLT, belum pos pos yang lain lain,” Tandas Sumber.
Di tambah sumber lainnya, didalam pelaporan SPJ ada di sebut honor Ketua RT di desa Kampung Diilir, namun ketua RT tidak pernah menerima, ” jelas sumber.
Perlu di ketahui, laporan Nara sumber kepada media Jurnal Polisi.id , bahwa Marmin Elvian sebelum menjadi Kades Kampung Diilir, dulunya pekerjaan sehari-hari hanya tukang Cat diartikan buruh harian kerja bangunan. Kehidupannya hanya Pas Pasan dan sangat sederhana, Taulah sendiri berapa besar penghasilan pekerjaan buruh tukang cat…?
Namun sekarang berbalik pakta, keadaannya sejak menjabat kades hampir 6 tahun, sudah membeli dan memiliki Aset Rumah Pribadi di Jambi beralamat perumahan Mendalo, pemilik mengatas namakan anaknya yang punya. kemudian mempunyai sebidang kebun yang berdomisili di desa sungai tutung, jadi kesemua aset tersebut diatas milik Marmin Elvian, “Ungkap Nara sumber.
Ketua Investigasi LSM Gabungan Aliansi Sakti, Budi Gunawan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, untuk di periksa dan di proses Kades Kampung Diilir mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024, sebab diduga setiap tahun nya mencari keuntungan dari dana desa ratusan juta rupiah, seperti BLT dari dana desa tahun 2020 serta membuat SPJ rekayasa (Fiktif), belum kita ungkap tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024,”Tegasnya.
Kemudian kami minta untuk diaudit khusus oleh inspektorat kota sungai penuh bagian irbansus mulai tahun 2020 s/d 2024.
Untuk diketahui bahwa Kades Marvin Elvian dilantik pada bulan November tahun 2019.oleh Wali Kota AJB.
(Bersambung……)
(Mul)