Selama Dua Hari Berturut-turut, Polsek Mimika Baru Lakukan Tahap II Terhadap Sejumlah Tersangka

Mimika- jurnalpolisi.id
Setelah melewati serangkaian proses penyidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Leo Mamiri Kabupaten Mimika, pada hari Rabu, Tanggal 23 April 2025, Pkl 13.10 Waktu Indonesia Setempat (WIT) Unit Reskrim Polsek Mimika Baru lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA/, Tertanggal 17 Februari 2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa pelimpahan kasus/perkara tersebut telah memasuki Tahap II terhadap Tersangka AAS atas surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Nomor: B-656 A / R. 1 . 19/ Eoh.1.03.2025 Tertanggal 8 Maret 2025, Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidik Perkara Tersangka atas nama ASKY ALBERTUS SROYER dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

“Dilakukan Tahap IIII atas kasus Curat yang terjadi di Jalan Leo Mamiri oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, berdasarkan pada surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan, telah lengkap,” demikian dijelaskan Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K kepada awak media. “Tersangka AAS masih kategori di bawa umur, namun ancaman hukumannya melebihi dari 5 Tahun sehingga tidak dilakukan diversi,” begitulah tambah Kapolsek.

Perlu diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Tanggal 16 Februari 2025 di Jalan Leo Mamiri Gang Supiori Kantor Program Malaria Perdhaki / SR Yayasan Charitas Timika, Kabupaten Mimika, dengan korban atas nama MARTINUS NGAUK. Dalam proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini, disertakan pula berupa 1 Unit Printer Merk Epson Tipe L3110 berwarna hitam yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Imelda Irianty Simbiak SH.

Atas perbuatannya, Tersangka AAS dapat dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 Tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Selain AAS, kemarin pada hari Selasa Tanggal 22 April 2025 Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga melakukan kegiatan Tahap II terkait dua kasus lainnya dengan Tersangka masing masing RM alias Robi, atas kasus penganiayaan di Jalan Merpati SP 4 Jalur 4 Kelurahan Wonosari Jaya Distrik Wania dan terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Freeport lama dengan Tersangka YN alias Linus dan KM alias Nus.

Masing masing Tersangka yang telah dilakukan Tahap II kemarin, dikenakan ancaman hukuman mulai dari 7 Tahun penjara hingga 9 Tahun penjara sebagaimana diatur dalam KUHPidana. Dijelaskan oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K masing masing Tersangka yang telah dilakukan Tahap II, selanjutnya akan mengikuti proses lanjut persidangan di Pengadilan oleh pihak Kejaksaan.

“Para Tersangka yang telah dilakukan Tahap II di Kejaksaan Negeri Timika, selanjutnya akan mengikuti proses lanjut di Pengadilan oleh Kejaksaan,” tutup Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K dalam konfirmasinya, demikian disampaikan Kasi Humas Polsek Mimika Baru kepada Jurnal Polisi.id pada hari Rabu, Tanggal 23 April 2025 dini hari.

Sumber: Humas Polsek Mimika Baru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR KACE MAKUPIOLA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *