Satreskrim polres Jembrana amankan pelaku jambret kalung emas

Jembrana,- jurnalpolisi.id
Pria asal Jawa Timur di ringkus Tim Kurawa saat melakukan aksi penjambretan kalung emas, dalam konferensi pers di wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara, pada hari Senin (28/4/).PK 11 Wita.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., pimpin langsung kegitan rilis dan didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya dan Ps. Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Jembrana menerangkan dalam pengungkapan dua kasus pencurian kalung emas yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) di dua lokasi berbeda di wilayah hukum polres Jembrana. Pelaku yang diamankan berinisial M (27), warga asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian pertama berlangsung Di jalan Raya Denpasar Gilimanuk,Desa Melaya sekitar pukul 07.00 Wita.
Seorang korban bernama Niwati, (52), menjadi sasaran aksi jambret saat mengendarai sepeda motor. Kalung emas seberat 15,5 gram miliknya berhasil dirampas pelaku, menyebabkan kerugian senilai Rp10,6 juta.
Tak berselang lama pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 08.30 Wita, di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. Korban kedua, Gusti Ayu Putu Wiarti, (50), kehilangan dua kalung emas dengan total berat 38,1 gram, dengan kerugian mencapai Rp26,2 juta.
Dalam pengungkapannya, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, beberapa surat perhiasan emas, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, hingga helm dan sepatu. Diketahui, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang, yang kemudian digunakan membeli sepeda motor Yamaha N Max.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat berkendara di jalan raya
“Kami sarankan untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok saat berkendara sendirian. Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian,” tegasnya.
(Agung/ zed)