Satreskrim Polres Blora Ungkap Sindikat Curanmor Antar-Kabupaten, Motor Korban Sudah Dibongkar

Blora, Jawa Tengah – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, dalam waktu kurang dari 10 hari. Tiga pelaku yang tergabung dalam sindikat curanmor antar-kabupaten berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kudus.

Peristiwa tersebut menimpa seorang remaja berinisial DGD (17), warga Kecamatan Tunjungan, Blora, pada Minggu pagi, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi K-4178-BBE di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga.

Motor tersebut ditinggalkan bersama STNK dan dua dompet yang berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Namun, saat korban kembali dari aktivitas olahraga, motor beserta seluruh isinya telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp25,3 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Blora.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka di Kabupaten Kudus. Ketiganya adalah PP dan AJ (43), warga Kelurahan Demaan, serta IM (31), warga Purwosari, Kudus.

Dalam keterangan resmi, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa PP dan AJ bertindak sebagai eksekutor, sementara IM berperan membongkar motor curian untuk dijual dalam bentuk suku cadang (sparepart). Saat penangkapan, motor milik korban ditemukan dalam kondisi telah dibongkar.

“Para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang beraksi lintas wilayah, termasuk di Grobogan, Rembang, Jepara, hingga Demak,” ungkap AKBP Jaka. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat, khususnya di wilayah Blora.”

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan dikunci ganda atau menggunakan alat pengaman tambahan untuk mencegah aksi kejahatan serupa,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Blora dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan wilayah hukum Kabupaten Blora.

(Jkp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *