Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Tiga Hal Pokok Jadi Atensi

Malra,: jurnalpolisi.id

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun sebut ada tiga hal pokok yang menjadi atensi bagi pemerintah daerah saat pelaksanaan Rapat Paripurna LKPJ bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (10/04/2024)

Sementara tiga hal pokok tersebut mencakup pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintah.

Kedua kebijakan strategi yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksana, dan yang ketiga menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tahun anggaran sebelumnya

Buapti juga menekankan akan pentingnya capaian pada poin ke tiga dimana setelah OPD selesai menerima rekomendasi dan hanya menyimpanya, bahkan tak sedkit dari ASN di Maluku Tenggara (Malra) yang beranggapan sebagai hal biasa saja

“Rekomendasi ini kadang – kadang dari DPRD langsung masuk laci,”sebut Bupati M. Thaher Hanubun dikutip sambutan penyampaian laporan LKPJ tahun 2024

Dijelaskan, LKPJ Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bahwa secara substantif, LKPJ memberikan gambaran terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam 1 tahun anggaran

Muatan LKPJ mencakup 2 hal utama, satu hasil pengarahan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pemantauan dan penugasan.

Selain itu Bupati juga meminta agar seluruh ASN yang ada di Maluku Tenggara untuk lebih memperhatikan hal tersebut, karena di tahun 2024 secara total ada penelarangan 50 urusan pemerintahan

Baginya LKPJ menjadi sarana kamunikasi yang intens dan spesifik serta menjadi ruang tranformasi terdapa informasi yang perlu mendapatkan penjelasan.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *