PROYEK TURAP DI DESA BAGAN DALAM DIDUGA TAK BERKUALITAS, BERAROMA KORUPSI

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Proyek pembangunan turap timbun di Dusun X, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 ini menuai kritikan karena dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi adanya penyimpangan anggaran.

Proyek turap dengan panjang 120 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 20 cm, menelan anggaran sebesar Rp 228.733.000. Namun hasil pantauan Tim Pendamping Lokal Desa (PLD) di lapangan pada Selasa, 29 April 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah masih berdirinya tiang Telkomsel di depan lokasi pembangunan turap, yang mengganggu fungsi fisik proyek tersebut.

Lebih lanjut, investigasi di lokasi mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dan kualitas pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan. Bahkan, nilai harga satuan per meter disebut mencapai Rp 4.700.000, yang dinilai tidak wajar untuk jenis pekerjaan sejenis.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik mark up, penyimpangan prosedur pengadaan, dan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan hasil analisis, diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp 137.733.000 dari total nilai proyek.

Ketua Umum Lembaga Pengawasan Hukum dan Pemerintahan (LPHP), Markus Lala, S.H., M.Hum., secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan memanggil seluruh pejabat yang terkait dalam proyek tersebut.

“Kita minta Kejati Sumut segera memeriksa seluruh pihak terkait agar terang benderang apakah proyek ini mengandung unsur korupsi. Jika terbukti, harus diambil langkah tegas secara hukum demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa,” ujar Markus.

Pihak LPHP juga mendesak agar dilakukan audit independen, termasuk evaluasi terhadap harga satuan dan kualitas fisik pekerjaan yang telah direalisasikan. Proyek yang bersumber dari dana publik semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Masyarakat Desa Bagan Dalam berharap agar pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum merespons persoalan ini secara cepat dan profesional, guna mencegah kerugian negara dan menumbuhkan kembali kepercayaan terhadap penggunaan dana desa.

Laporan: Husaini Yafizam
Kabiro Jurnal Polisi | Mitra TNI–POLRI Kabupaten Batu Bara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *