Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Raya Kota Wisata Bogor, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Seorang pria berinisial RPS (23 tahun) ditemukan tewas, tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir Jalan Raya Perumahan Kota Wisata, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar jam 02.30 WIB. Penemuan jasad korban yang bersimbah darah itu diduga korban akibat tindak pidana pembunuhan yang mengejutkan warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.

Menurut keterangan saksi mata mengatakan awalnya korban Sdr. R sekitar jam 02.00 WIB sedang nongkrong bersama teman korban yaitu Sdr. B, lalu Sdr. B mengatakan kepada korban Sdr. R bahwa ia akan membeli minum terlebih dahulu ke warung terdekat. Lebih kurang 3 menit kemudian setelah Sdr. B pun kembali dari warung dan ternyata melambat korban Sdr. R sudah tergeletak dengan kondisi sekarat di tengah jalan raya dengan leher dan badan bersimbah darah, karena tubuh korban menghalangi arus lalu lintas, Sdr. B pun memindahkan tubuh korban Sdr. R yang tergeletak di tengah jalan tersebut ke pinggir jalan raya, “jelas Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

Lanjut, Kapolsek setelah itu Sdr. B pun langsung menelpon kakak sepupu korban Sdr. R yang saat itu sedang bekerja di legenda kota wisata tidak jauh dari lokasi TKP untuk datang segera menghampirinya dan juga korban. Dan kebetulan ada 3 orang anggota Brimob yang lewat di lokasi TKP untuk mengamankan seseorang yang terlihat bersembunyi di balik semak-semak diduga pelaku, sampai akhirnya menghubungi pihak kepolisian Polsek Gunung Putri untuk membawa diduga pelaku ke Mako Polsek Gunung Putri.

Pelapor yaitu Sdr. RMT (23 tahun) warga Lampung, (teman dari korban).

Korban adalah Sdr.
RPS, (23 tahun) warga Lampung, (langsung dibawa ke rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis).

Para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian diantaranya sebagai berikut: B (teman korban), S (saksi pengejar pelaku), K (saksi pengejar pelaku), I (saksi pengejar pelaku), D (security kota wisata) dan E (pacar korban).

Untuk identitas pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, di mana saat ini diduga pelaku sedang dilakukan observasi psikiatrum oleh dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi penyelidikan modus operandi dari si pelaku, berikut barang bukti masih dalam penyelidikan lanjut.

Pasal yang ditetapkan kepada si pelaku akan dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, “ucap AKP Aulia.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *