Polsek Mimika Baru Gandeng Tokoh Masyarakat Kamoro, Lakukan Penindakan Kedua Pelaku Penjualan Miras Lokal di Jalan SP 1 Timika

Mimika- jurnalpolisi.id
Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K gandeng tokoh masyarakat adat Kamoro lakukan penindakan terhadap kedua pelaku penjualan Minuman Keras Lokal jenis Sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 pada hari Rabu, Tanggal 23 April 2025.
Penyelesaian yang dilakukan oleh Kapolsek Mimika Baru ini, merupakan langkah kolaborasi dan komunikasi dengan pihak adat maupun tokoh masyarakat Kamoro dilingkungan Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, dalam menjaga tetap terciptanya situasi yang aman dan nyaman.
Hal ini diharapkan, dapat menjadikan pelajaran bagi masyarakat lainnya agar kedepannya tidak lakukan hal hal khususnya, penjualan Minuman Keras (Miras) yang sangat merugikan masyarakat dan menjadi ancaman Kamtibmas di Kabupaten Mimika.

Dalam penindakan itu, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila kedepan mendapati hal serupa. “Kami akan lakukan tindakan tegas, sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila hal serupa kami dapati di wilayah hukum Polsek Miru,” jelasnya.
“Penindakan yang kami lakukan ini merupakan pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat, untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri maupun lingkungan,” tambah AKP PUTUT. Selain itu, tokoh masyarakat adat suku Kamoro Bapak Yohanis Boyau menyatakan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi Polsek Mimika Baru dalam menjaga Kamtibmas dengan menangkap dua masyarakat yang menjajakan Minuman Keras Lokal di wilayah SP 1, Kabupaten Mimika.
Hal ini disampaikan, karena perbuatan kedua pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat dan lingkungan disekitaran SP 1 Timika, Kabupaten Mimika. “Apresiasi bagi Polsek Miru, yang telah meringkus dua penjual Miras Lokal di SP 1 karena hal itu sangat meresahkan kami yang berada di SP 1,” demikian ucapan apresiasi dari Bpk Boyau kepada Polsek Miru, dalam keterangannya.

“Dengan penindakan ini, kami harapkan dapat menjadi pelajaran bersama dan kami akan terus lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dalam memberantas masalah Miras Lokal ini,” demikian dilanjutkan Bapak Boyau. Penekanan adat juga disampaikan kepada kedua pelaku penjualan Minuman Keras Lokal, yang mana sesuai dengan kesepakatan adat apabila mendapati pengelolahan penjualan dan konsumsi Minuman Keras Lokal serta membuat ancaman gangguan Kamtibmas, maka akan dipulangkan atau dikembalikan kedaerah asal.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara kami (Kamoro dan Amungme) selaku pemilik hak Ulayat di Tanah Amungsa, dan ini kami jadikan dasar untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. “Tidak lain, hal ini demi menjaga keberlangsungan kehidupan generasi penerus Bangsa, dan menjaga adat istiadat kami,” ungkapnya lagi.
Pada proses akhir kedua pelaku penjualan Minuman Keras Lokal, membuat pernyataan sikap bersama yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan apabila hal tersebut diingkari, maka bersedia untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh adat.

Terkait dengan Barang Bukti berupa 20 kantong plastik Miras Lokal yang berhasil diamankan Polsek Miru, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dituang diselokan samping Polsek Mimika Baru dihadapan Kapolsek Mimika Miru dan tokoh masyarakat adat suku Kamoro.
Diakhir pernyataan, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K berharap dan mengajak kepada masyarakat, untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas dilingkungannya masing masing dengan saling peduli serta melaporkan kepihak aparat Kepolisian, apabila mendapati ancaman gangguan Kamtibmas.
“Kami berharap dan mengajak seluruh masyarakat, untuk peduli dalam menjaga Sikamtibmas dilingkungan dengan melaporkan segala ancaman dalam Kabinmas dan pihak aparat Kepolisian yang selanjutnya, untuk dilakukan ewaponsif,” tutup AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR MAKUPIOLA).