Polres Sumedang Ungkap Sindikat Curanmor Antarwilayah: 8 Tersangka Diamankan, 16 Motor dan 1 Mobil Disita

Sumedang – jurnalpolisi.id
29/04/2025 Langkah tegas kembali ditunjukkan Polres Sumedang dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Delapan orang tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari laporan masyarakat. Para pelaku diketahui kerap menggunakan kunci palsu dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, didampingi Wakapolres Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun, serta Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sumedang, Selasa (29/04/2025).
“Penyelidikan berawal dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan. Setelah satu pelaku berhasil diamankan, kami langsung kembangkan kasus ini dan berhasil membongkar jaringan yang beroperasi lintas kabupaten, seperti Indramayu, Garut, Bandung Barat, hingga Subang,” ujar Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Avanza warna putih, dua buah tang, dan sejumlah kunci palsu yang digunakan untuk membobol kendaraan korban.
“Motif dari para pelaku ini didorong oleh faktor ekonomi. Mereka menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan, kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” tambah AKBP Joko Dwi Harsono.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah tujuh tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Sumedang dari aksi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Jurnal Polisi News – YS