Headlines

Polres Garut Ungkap Aksi Curanmor Bersenjata: 3 Pelaku Diamankan, 8 Sepeda Motor Disita

Garut, 29/04/2025 – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disertai senjata tajam dan senjata replika. Aksi kriminal yang terjadi pada Minggu, 06/04/2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Mayor Syamsu No. 03, RT 003/RW 002, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil diungkap dengan penangkapan tiga orang tersangka.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua orang pelaku berinisial MSR dan AM merupakan eksekutor lapangan, sedangkan satu pelaku lainnya, ARP alias Abun, berperan sebagai penadah.

“MSR mengajak AM untuk beraksi di wilayah Tarogong Kidul. AM bertugas mengendarai sepeda motor, sementara MSR duduk di belakang sambil membawa satu pucuk pistol mainan jenis revolver berwarna hitam dan satu bilah golok bergagang coklat sepanjang 30 cm yang disimpan di saku dada jaket,” ungkap AKP Joko Prihatin.

Senjata-senjata tersebut disiapkan guna mengintimidasi warga apabila tertangkap basah di lokasi kejadian.

“Setelah berhasil mengambil kendaraan, keduanya menjual hasil curian tersebut kepada tersangka ARP di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, dengan harga Rp2.500.000,” tambahnya.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beraksi di 19 lokasi berbeda dengan sasaran utama adalah rumah kos-kosan.

“MSR merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa. Karena membahayakan dan melawan saat diamankan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Joko Prihatin.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

8 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe,

1 buah astag beserta 3 mata astag,

1 pistol mainan jenis revolver berwarna hitam,

1 bilah golok bergagang coklat.

Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Garut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Polres Garut berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah bentuk nyata dari pelayanan kami,” tutup AKP Joko Prihatin.

Jurnal Polisi News – YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *