Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Ciamis, 28/04/2025 — jurnalpolisi.id
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diwarnai penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 April 2025, di Mapolres Ciamis, Kapolres AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dan Kanit I Tipidkor Satreskrim Ipda Orik Darojat, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku, EKZA (30), berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.

Kasus ini bermula dari konflik asmara yang dipenuhi kecemburuan serta masalah hutang piutang antara pelaku dan korban, yang merupakan pasangan kekasih sejak Oktober 2024. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.

Kapolres Akmal menjelaskan bahwa pertengkaran antara pelaku dan korban mengenai masalah hutang berujung pada aksi kekerasan yang mengerikan. EKZA, dengan brutal, mencekik korban, dan menggunakan pisau serta alat lainnya untuk melukai korban hingga meninggal dunia. Setelah membunuh korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan plastik dan kain, serta menyemprotkan pewangi untuk mengurangi bau.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya pisau patah yang diduga digunakan untuk pembunuhan, kain dan plastik yang dipakai untuk membungkus mayat, pakaian korban, handphone, dan perhiasan milik korban yang hendak dijual oleh pelaku.

Keberhasilan Polres Ciamis dalam menangkap pelaku dalam waktu singkat ini menunjukkan kemampuan tinggi dalam melakukan penyelidikan. Hal ini memperlihatkan komitmen Polres Ciamis dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Akmal menegaskan, “Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini adalah bukti pelayanan maksimal kami untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.”

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Polres Ciamis dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

Jurnal Polisi News – YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *