PN Rantau Perapat Lakukan Sidang Lapangan Terhadap Areal Kebun Sawit Yang Diserobot PT. Nubika Jaya Seluas 700 Hektar Ditahun 1994

Labusel = jurnalpolisi.id
Tepatnya Hari Senin ( 14/4/2025) Pihak pengadilan Negeri Rantau Perapat yang diketua Hakim, Tommy. SH. M. Hum didampingi, Usaha Sembiring . SH beserta rombongan, mengadakan sidang lapangan ke lokasi areal lahan masyarakat Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Ketua kelompok Tani Perjuangan Mulia ( KTPM) Desa Tanjung Mulia, Abdullah. Hasibuan, saat ditemui awak media jurnal polisi id disela kesibukannya, mengatakan, pihaknya bersama anggota kelompok yang berjumlah 300 orang itu sudah berulang kali mengadakan gugatan pada pengusaha PT. Nubika jaya mulai dari Daerah bahkan sampai ke tingkat pusat yang sampai saat ditinjau oleh pihak PN Rantau Perapat
Menurutnya seluas 700 hektar lahan warga masyarakat dan sekitarnya di tahun 1994 yang telah memiliki surat dari Pemerintah Desa dan oleh masyarakat akan dikelola dan ditanami dengan budi daya tanaman sawit
Saat warga masyarakat akan mengelola lahannya masing masing, datanglah pihak pengusaha perkebunan PT. Nubika Jaya, menyerobot lahat tersebut secara paksa dengan memperalat oknum aparat berbaju seragam lengkap dengan senjatanya mengusir warga masyarakat yang sedang mengelola lahat pertaniannya.
Lanjut Abdullah, tentu saja selaku warga yang lemah, meninggalkan lahan pertaniannya masing masing yang saat ini diserobot oleh pihak perkebunan PT. Nubika Jaya Desa Tanjung Mulai, terang Abdullah Hasibuan selaku Ketua Kelompok Tani KTPM

Ketua menambahkan, lahan masyarakat yang diserobot oleh pihak perkebunan PT. Nubika Jaya berlokasi di Afdeling 3 yang kini tanaman sawitnya sudah berproduksi, oleh keputusan sementara pihak pengadilan areal kebun tersebut sedang di Stan pas makanya arealnya penuh dengan semak belukar, sebutnya
Usai diadakan sidang lapangan oleh pihak PN Rantau Perapat, yang dihadiri Manager PT. Nubika Jaya bermarga
.Manik Pj Kades Tanjung Mulia Muhammad Zubair Rambe Ketua Kelompok Tani KTPM Abdullah Hasibuan dan seluruh anggota kelompok tani KTPM yang berjumlan 200 orang lebih
Terpisah, PJ Kades Tanjung Mulia , Muhammad Zubair Rambe saat ditemui awak media terkait sidang lapangan yang dilakukan pihak PN Rantau Perapat, membenarkan, warga masyarakatnya ada menuntut lahan mereka yang diserobot pihak PT Nubika Jaya, beliau menanggapi tuntutan warga masyarakat itu mereka lakukan boleh boleh saja yang penting semua itu melalui proses hukum di Pengadilan, karena pihak pengadilanlah yang dapat memutuskan, ujar Pj Kades
Tidak cukup sampai disitu, dihadapan seluruh anggota kelompok tani KTPM, Ketua Kelompok Tani berucap, kalau pihaknya tidak bosan bosan memperjuangkan dan menuntut hak warga masyarakat yang memiliki lahan di areal kebun PT. Nubika Jaya mulai dari tingkat daerah maupun sampai ke tingkat pusat jadi rekan rekan semua harus bersabar dengan mengucapkan yel yel hidup KTPM hidup KTPM yang disambut olah anggota kelompok tani hidup hidup secara serentak
Disalah satu ucapan Abdullah Hasibuan yang membuat seluruh anggota kelompok tani yang hadir, dihimbau kepada Bapak Presiden RI. Prabowo Subianto, belalah rakyat kecil seperti kami ini untuk menuntut haknya, sekaligus Bapak Presiden dapat mengarahkan para Hakim yang ada di NKRI ini, untuk bekerja dengan baik dan senantiasa dapat memutuskan perkara bagi warga masyarakat yang tertindas, ujar ketua KTPM berharap.
Penulis Syarifuddin