Pj. Kades Amokuni diduga Tidak Transparan dalam Mengelola Keuangan Desa

Koltim – jurnalpolisi.id

Tahun Anggaran 2024 Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan Dana APBN di Desa Amokuni Kecamatan Ulu Iwoi Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, atau yang lazim di ketahui oleh publik adalah Dana Desa sebesar Rp.927.437.000,–.

Desa Amokuni adalah Desa yang terletak di perbatasan Kecamatan Tinondo dan Kecamatan Ulu Iwoi dengan status Desa Tertinggal.

Dana Sebesar Rp.927.437.000,- di cairkan secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar 45,23% sebesar Rp419.454.200,- dan tahap dua sebesar 54,77% atau Rp.507.982.800,-

Dana Desa. Desa Amokuni sebesar Rp.927.437.000,- akan di pergunakan pada pekerjaan atau pembangunan infrastruktur yang telah di usulkan masyarakat pada saat musyawara Desa, selain itu dana tersebut juga akan di alokasikan pada pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan.

Pejabat Kepala Desa Amokuni Herman saat di konfirmasi via telpon seluler 08218809XXXX mengatakan “Saya ditunjuk menjadi pelaksana Kepala Desa Amokuni pada bulan Maret tahun 2024, dana Desa tahap pertama saya tidak tahu pasti jumlahnya karena dana tersebut di kelola oleh matan kades (Almarhumah) yang saya kelola adalah Dana Desa tahap dua tahun 2024, terkait berapa jumlah dana Desa tahap dua silahkan di tanyakan kepada bendahara Desa”

Dari penyataan Herman sebagai pejabat kepala Desa Amokuni diduga bahwa pejabat Kepala Desa Amokuni tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa dan terkesan melakukan management tukang cukur, untuk membuktikan dugaan tidak transparan dan dugaan telah terjadi indikasi korupsi pada pengelolaan keuangan Desa di Desa Amokuni, LSM- GSPI Sulawesi Tenggara akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *