PENYALAHGUNAAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU 64.785.04 APH DIMINTA TINDAK TEGAS.

Sanggau Kalbar – jurnalpolisi.id

Sebuah praktik pengisian BBM bersubsidi jenis solar diduga melanggar aturan Migas yang secara terang – terangan dilakukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) no. 64.785.04 yang terletak di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Hal tersebut Saat awak media melakukan penelurusan dan nampak antrian kendaraan roda empat baik jenis pick up ataupun truk. Terpantau salah satu nozzel jenis Solar melakukan penyaluran kedalam jerigen dalam jumlah besar yang diangkut dengan menggunakan mobil jenis pick up yang berwarna hitam, Aktivitas ini terpantau awak media pada tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, diduga berat menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang sudah pemerintah tetapkan.

Saat awak media mencoba melakukan wawancara kepada salah seorang pengantri yang menggunakan kendaraan roda empat menyampaikan jika pemandangan seperti ini lumrah terjadi hampir setiap hari dan untuk mendapatkan pengisian BBM langsung tidak menggunakan barcode Pertamina juga tidak masalah. Mereka para pengantri juga ada yang memakai kendaraan roda dua yang mengangkut jerigen – jerigen kedalam keranjang, imbuhnya.

Media ini meminta kepada pihak Pertamina agar segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU no.64.785.04 tersebut diduga terang terangan melakukan penyaluran BBM subsidi secara liar dan mengangkangi aturan Migas yang berlaku, karena sampai berita ini diturunkan tidak ada klarifikasi baik dari manajer ataupun pemilik SPBU tersebut.

( FREDY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *