Pengurus BUMDES Seuneubok Saboh Sebut Berita KPK Sigap Hoaks dan Tendensius

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Ridwan Taleb, angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh media online KPKSigap.com dalam pemberitaan bertanggal 1 April 2025 berjudul “BUMDES Desa Seuneubok Saboh Diduga Maraknya Dimanfaatkan Oleh Oknum Pengelola Untuk Kepentingan Pribadinya.”

Ridwan Taleb menyebut, informasi yang ditulis oleh Saiful Ismail—yang mengaku sebagai wartawan dan juga warga Seuneubok Saboh—tidak memiliki dasar yang jelas, sangat tendensius, dan menyesatkan publik.

“Kami sangat menyesalkan berita tersebut karena tidak melalui proses verifikasi yang benar. Wartawan seharusnya menjalankan prinsip jurnalistik dengan melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan informasi yang disampaikan bersifat akurat serta berimbang,” tegas Ridwan, Kamis (3/4/2025).

Ia juga mengkritisi keras sikap Saiful Ismail yang dalam berita tersebut berperan ganda, sebagai narasumber sekaligus jurnalis. “Ini sangat tidak etis dan jelas menabrak kode etik jurnalistik. Seharusnya, informasi yang disajikan memiliki narasumber independen yang kredibel, bukan bersumber dari opini pribadi penulisnya sendiri,” tambahnya.

Ridwan yang juga dikenal sebagai wartawan di wilayah Aceh Timur, menegaskan bahwa BUMG Seuneubok Saboh selama ini telah berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Di antaranya, BUMG telah berhasil menyumbang Pendapatan Asli Desa (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

“Kami sudah membeli tanah untuk lapangan bola, membangun Pos Kesehatan Desa (Polindes), dan memberikan bantuan kepada masjid. Ini bukti nyata bahwa BUMG tidak hanya aktif, tapi juga berkontribusi nyata untuk kemajuan gampong,” terang Ridwan.

Ia pun meminta agar perusahaan pers lebih selektif dalam merekrut wartawan dan tidak sembarangan menerbitkan kartu pers hanya karena pertimbangan administratif.

“Perusahaan media harus memberikan pembekalan etika dan pemahaman jurnalistik yang memadai. Jangan hanya karena mampu membayar biaya administrasi, seseorang langsung dilabeli wartawan. Ini merusak citra jurnalistik dan menyesatkan publik,” tutup Ridwan Taleb.

Pihak BUMG Seuneubok Saboh juga tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik lembaga dari pemberitaan hoaks dan sepihak yang merugikan.

(ZAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *