Pemerintahan Kota Bukittinggi Terima DAK Rp1,4 M dari BKKBN.

Bukittinggi— jurnalpolisi.id

Pemerintah Kota Bukittinggi terima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 Sub Bidang Keluarga Berencana, sebesar Rp 1.447.588.000,-.

Dana tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Kepala BKKBN Perwakilan Sumbar dan diterima langsung Wali Kota, di Balaikota Bukittinggi, Senin (14/04/2025).

Kepala BKKB Perwakilan Sumbar, Mardalena WY, menjelaskan, dana tersebut telah dianggarkan BKKBN untuk beberapa daerah, termasuk Kota Bukittinggi.

Dengan DAK yang diberikan, pemerintah daerah, diharapkan dapat mempercepat pencapaian program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.

“DAK Sub Bidang KB merupakan dana yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan Kesehatan reproduksi yang merata.

Dalam mendukung pencapaian sasaran proritas pembangunan program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting,” ujarnya.

Ia menambahkan, BKKBN saat ini tengah menjalankan program Quick Win Kemendukbangga, yang merupakan program percepatan untuk fokus pada pencapaian hasil signifikan dalam waktu singkat, dalam mengatasi tantangan di bidang kependudukan dan keluarga.

Diantaranya gerakan orang tua asuh cegah stunting (Genting), taman asuh sayang anak (Tamasya), gerakan ayah teladan (Gate), aplikasi super berbasis akal imitasi (AI) dan lansia berdaya (Sidaya).

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik bantuan dari pusat melalui DAK yang telah diserahkan itu. Pemko Bukittinggi komitmen.

Untuk memanfaatkan dana DAK itu guna peningkatanan kualitas pembangunan keluarga kependudukan dan keleuarga berencana (Bangga Kencana) serta penurunan angka stunting di Kota Bukittinggi.

“Peningkatan kualitas keluarga merupakan salah satu program prioritas kami dalam menjalankan pemerintahan ke depan.

Kita akan berupaya agar seluruh pihak terus konsisten terlibat aktif dalam menekan angka prevalensi stunting di Kota Bukittinggi” tegas Ramlan.

Wako juga menyampaikan, DAK Tahun 2025 akan dipergunakan sesuai dengan Pertunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana TA 2025.

Sementara terkait data keluarga beresiko stunting akan segera dicari permasalahannya serta langkah-langkah kongkrit dalam penyelesaiannya.( Syafrianto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *