Minimalisir Guantibmas, Polsek Mimika Baru Lakukan Penangkapan Penjual Miras Lokal di SP 1 Timika

Mimika- jurnalpolisi.id

Dalam rangka menjaga terciptanya keamanan dan kenyamanan Masyarakat di wilayah hukum Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, maka pada hari Senin Malam Tanggal 21 April 2025 sekira Pkl 22.50 Waktu Indonesia Setempat (WIT), dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual Miras Lokal jenis Sopi.

Penangkapan Minuman Keras Lokal jenis Sopi ini dilakukan di wilayah Kelurahan Kamoro Kaya SP 1 Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama S.I.K bersama personil piket jaga.

Dalam keterangannya, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan upaya yang dilakukan ini sebagai langkah awal, menekan maraknya penjual Minuman Keras Lokal jenis Sopi di wilayahnya. “Hal ini kami lakukan, sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan Kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan Minuman Keras Lokal jenis Sopi, di wilayah hukum Polsek Mimika Baru,” jelas Kapolsek Miru, saat di TKP.

“Kami akan terus melakukan upaya upaya serupa, guna meminimalisir hal hal yang diakibatkan dari konsumsi Miras Lokal mengingat imbas atau efek yang ditimbulkan sangat meresahkan Masyarakat,” lanjutnya. Dalam prosesi penangkapan terhadap pelaku penjualan Minuman Keras Lokal jenis Sopi di SP 1 Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, berhasil diamankan 3 pelaku beserta beberapa barang bukti yang langsung digelandang di Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, masing masing berinisial LR merupakan seorang Perempuan (IRT) dan kedua pelaku lainnya berinisial PG alias Tibo dan ER dengan barang bukti total sebanyak 20 kantong plastik @500 MI. Dalam keterangannya, masing masing pelaku mengakui menjajakan dagangannya berupa Miras Lokal jenis Sopi di wilayah SP 1 Kelurahan Kamoro Jaya, mulai dari bulan November 2024 hingga saat dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Mimika Baru..

Para pelaku juga mengungkapkan, dalam mendapatkan Minuman Keras Lokal jenis Sopi tersebut dari wilayah Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, dan wilayah Kabupaten Maumere melalui transportasi kapal laut yang dijemput langsung pelabuhan dermaga Poumako Timika, Kabupaten Mimika.

Untuk saat ini, para pelaku bersama barang bukti diamankan di Rumah Tahanan (RUTAN) Polsek Mimika Baru, sambil menunggu pengembangan dilapangan dan proses lebihlanjut. “Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan, guna mengungkap para pelaku lainnya serta akan melakukan proses lebihlanjut sebagai bentuk efek jera, dan gambaran edukasi bagi Masyarakat,” demikian tutup AKP Putut Yudha Pratama S.I.K dalam keterangan Kasi Humas Polsek Miru.

JURNAL POLISI.ID (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *