Mengenal Penambangan Rakyat dan Ketentuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Oleh: Yusdianto.,S.P
Simalungun – jurnalpolisi.id
Penambangan rakyat merupakan salah satu bentuk kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, dengan skala kecil dan menggunakan peralatan sederhana. Kegiatan ini telah diatur sejak lama, bahkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Dalam undang-undang tersebut, pertambangan rakyat didefinisikan sebagai usaha pertambangan bahan galian dari semua golongan (A, B, dan C) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat-alat sederhana untuk keperluan penghidupan sehari-hari.
Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin resmi yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). IPR bertujuan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan legal, teratur, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
IPR diberikan untuk usaha pertambangan dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat atau koperasi yang menjalankannya.
Ketentuan Luas Wilayah dan Jangka Waktu IPR
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut ini adalah batasan luas dan jangka waktu IPR:
- Perorangan:
Maksimal luas wilayah yang dapat diberikan adalah 5 hektar. - Koperasi:
Maksimal luas wilayah yang dapat diberikan adalah 10 hektar.
Sedangkan untuk jangka waktu izin:
- IPR diberikan untuk jangka waktu maksimal 10 tahun.
- Izin ini dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu 5 tahun.
Tujuan dan Manfaat IPR
Pemberian IPR bertujuan untuk:
- Memberikan legalitas kepada kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat.
- Mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan.
- Mengurangi konflik pertambangan ilegal.
- Memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
Dengan IPR, masyarakat dapat melakukan kegiatan penambangan secara sah, aman, dan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha tambang skala kecil untuk memahami dan mengurus perizinan ini sesuai ketentuan yang berlaku.