Membongkar Dugaan Perambahan Hutan oleh PT Tondi Barumun Sejahtera

Padang Lawas , jurnalpolisi.id

Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya angkat bicara terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin oleh PT Tondi Barumun Sejahtera (TBS) di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Kasus ini mencuat setelah Forester Indonesia, sebuah organisasi lingkungan, menuding perusahaan sawit itu telah merambah kawasan hutan negara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pihaknya siap memproses laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.

Kami sarankan pihak-pihak yang memiliki bukti atau merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar penanganannya dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Ferry, Senin, 28 April 2025.

Ferry menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. “Segala laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kritik terhadap PT TBS menyeruak setelah Forester Indonesia mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan seluas 300 hingga 1.000 hektare di kawasan hutan negara Siundol tanpa izin yang sah.

Menurut temuan mereka, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun izin dari pemerintah daerah.

“Kegiatan mereka murni ilegal. Tidak ada dokumen pelepasan kawasan, tidak ada HGU (Hak Guna Usaha). Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Riski Sumanda, juru bicara Forester Indonesia, kepada Tempo.

Forester juga menuding adanya praktik pembiaran oleh oknum aparat setempat. “Kalau hukum dibiarkan tumpul ke atas, jangan salahkan kalau kami bawa kasus ini ke tingkat nasional,” tambah Riski.

Menanggapi tuduhan tersebut, Bahari, perwakilan PT TBS, membantah keras bahwa perusahaan telah melanggar hukum. Dalam pesan singkat yang beredar di kalangan wartawan, Bahari menyebut bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian.

“Besok Senin saya jam 09.00 di Polres Palas, bertemu Kapolres bersama Kasat Reskrim. Saya siap diperiksa kapan saja, bahkan di Bareskrim Jakarta,” tulis Bahari.

Namun hingga berita ini disusun, PT TBS belum kunjung menunjukkan salinan izin ataupun dokumen hukum yang menjadi dasar legalitas aktivitas mereka di kawasan tersebut.

“Kalau memang semua legal, kenapa tidak buka saja dokumen izinnya ke publik?” tanya Riski.

PT Tondi Barumun Sejahtera merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Padang Lawas.

Berdasarkan penelusuran awak Media, perusahaan ini bukan milik koperasi masyarakat, melainkan dikuasai oleh jaringan keluarga yang memiliki pengaruh bisnis kuat di wilayah Sumatera Utara.

Seorang warga Desa Siundol yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa PT TBS kerap mengklaim memiliki dukungan dari masyarakat lokal.

“Padahal kami tidak pernah diajak konsultasi atau diberi informasi soal pembukaan lahan itu. Yang diajak hanya segelintir orang,” katanya.

PT TBS bukan kali pertama disorot. Pada 2022, perusahaan ini pernah dilaporkan oleh kelompok masyarakat adat atas dugaan perampasan lahan di sekitar Batang Pane. Namun kasus itu menguap tanpa hasil yang jelas.

Seorang mantan pejabat Dinas Kehutanan Palas membenarkan bahwa laporan-laporan terhadap perusahaan kerap berakhir tanpa tindak lanjut. “Mereka cukup lihai bermain di tingkat lokal,” katanya.

Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., dosen Hukum Lingkungan Universitas Tarumanagara, menyebut perambahan hutan tanpa izin sebagai pelanggaran berat terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menyebut pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Pasal 78 ayat (6).

Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. (Sumber: Hukumonline)

Senada dengan Ahmad Redi, pakar hukum lingkungan Alam Setia Zain mengatakan bahwa perambahan hutan adalah tindakan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

“Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan berdampak jangka panjang terhadap ekosistem hutan Sumatera, termasuk satwa endemik yang kini terancam punah,” ujar Alam.

Dengan meningkatnya sorotan publik dan desakan dari kelompok masyarakat sipil, banyak pihak berharap penegakan hukum kali ini berjalan lebih terbuka dan tidak berakhir di meja mediasi tanpa solusi.

“Saya kira kali ini masyarakat lebih siap. Ada banyak mata yang mengawasi,” ujar Riski. Namun, sejarah panjang perjuangan menjaga hutan menunjukkan menuntut keadilan di atas lahan yang mulai gersang itu, tak pernah mudah.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *