Majelis Hakim Keluarkan Penetapan Penjemputan Paksa Ahmadi Zubir dan Herlina.

Sungaipenuh – jurnalpolisi id
Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh pada 27 November 2024 memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar Senin kemarin dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk mengeluarkan penetapan penjemputan terhadap dua orang saksi, yakni mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina.
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan lebih dari empat kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh agar kedua saksi tersebut dihadirkan dalam sidang demi kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa ketua majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina. Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.
“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.
Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Budi/Tim)