LSM PISIDA Minta Pertamina Tindak Tegas SPBU 64.785.04 Sanggau Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sanggau, Kalbar — jurnalpolisi.id

Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA, Syamsuardi, meminta PT Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU 64.785.04 yang berlokasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hal ini menyusul dugaan adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut.

“Kami meminta Pertamina turun langsung mengawasi SPBU 64.785.04 dan memastikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM, khususnya menggunakan jeriken, dilakukan sesuai prosedur, termasuk penggunaan barcode yang sah,” tegas Syamsuardi dalam keterangannya kepada media.

Ia juga menantang pemilik SPBU, Tano, untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pengisian BBM menggunakan jeriken berkapasitas 60 liter dengan barcode, seperti yang disampaikan pihak SPBU sebelumnya.


Dugaan Pelanggaran dan Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi

LSM PISIDA menduga bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan dengan cara melayani pembelian BBM subsidi oleh oknum pembeli (dikenal sebagai “pengerit” atau “pengantri”) yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Berikut sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap:

  • Membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali secara ilegal.
  • Menggunakan barcode palsu untuk mengelabui sistem distribusi.
  • Mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina.
  • Menyalurkan BBM subsidi ke industri tambang dan perkebunan yang tidak berhak.

Syamsuardi juga mengungkap bahwa di wilayah Sanggau terdapat pola pembelian oleh oknum menggunakan sepeda motor maupun mobil untuk kemudian dibawa ke wilayah pedalaman dengan alasan kebutuhan daerah terpencil. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa BBM tersebut diperjualbelikan kembali ke sektor industri.


Sanksi Tegas bagi SPBU yang Melanggar

PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyusun sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, antara lain:

  • Penghentian pasokan BBM selama 7 hingga 14 hari bagi SPBU yang lalai dalam menjaga mutu atau melayani penjualan tanpa verifikasi.
  • Penghentian pasokan selama 14 hingga 30 hari untuk SPBU yang menjual BBM melalui jeriken atau drum tanpa persetujuan instansi berwenang.

Dampak dan Upaya Penegakan Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya:

  • Mengancam keberlanjutan sektor energi nasional,
  • Menyebabkan kerugian negara,
  • Merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Pemerintah bersama Polri dan BPH Migas terus berupaya mengungkap praktik ilegal ini. Aparat penegak hukum akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Seruan LSM PISIDA untuk Tindakan Tegas

Menutup pernyataannya, Syamsuardi berharap Pertamina dan aparat hukum memberikan sanksi tegas terhadap SPBU 64.785.04 Sanggau untuk memberikan efek jera kepada pemilik maupun pengelola.

“Kami berharap ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai penyalahgunaan BBM subsidi terus dibiarkan karena akan berdampak luas bagi masyarakat. Pemerintah telah memberi subsidi untuk rakyat, bukan untuk dikomersialkan,” pungkasnya.

(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *