Layanan, : Aspirasi Beda Data dan Fakta

Malra,: jurnalpolisi.id
Katua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Stefanus Layanan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/04/2025) bahwa penyampain aspirasi haruslah dengan sopan dan beretika.
Dimana aspirasi dalam bentuk aksi damai yang disampaikan warga desa Tanimbar-Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat dengan dilengkapi data dan fakta.
Menurutnya penyampaian seperti ini yang lebih baik dan berdemokrasi.
Layanan sebut aspirasi yang disampaikan harus dimaknai secara berbeda, karena data dan fakta tersebut. Bahwasanya data yang merupakan peraturan Bupati dan fakta adalah bukti autentik berupa fisik peta yang sudah sejak lama dibuat.
“Datanya ada pada peraturan Bupati, dan faktanya mereka membawa peta yang sudah ditetapkan sejak lama,”sebut Layanan.
Sementara itu apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat adat Tanimbar-Kei, Layanan katakan itu pasti dan akan segera ditindak lanjuti di Bapen Perda, juga akan melibatkan semua unsur terkait untuk berdiskusi dan membahas.
Dan jika dilihat dari dinamika, maka hal tersebut belum sama sekali. Diakui kalau sebagemana hal itu telah dibahas di periode lalu, namun diperiode ini masih banyak problem dan masih banyak protes dari semua pihak
Layanan bilang kalau aksi protes masa yang dilakukan beberapa waktu lalu sungguh sangat mengecewakan, karna aksi berdampak pada pengrusakan kaca kantor DPRD
“Ini tergolong anarkis,”sesalnya
Berdasarkan apa yang disampaikan selaku ketua DPRD Maluku Tenggara, Layanan tegaskan hal itu masih dalam tahap kajian apakah akan dilaporkan ke pihak berwajib atau hanya sebatas di DPRD saja

Sebelumnya aksi serupa juga sudah dilakukan masyarakat adat Ngefuit dan Ohoililir yang mana dalam isi suratnya bahwa rancangan perda ini belum dan sama sekali tidak sesuai dengan batas tanah yang dimiliki.
“Jadi ini juga sudah ada petanya yang ditanda tangani para raja-raja waktu itu,”sebutnya
Menurutnya berdasarkan apa yang disampaikan para perwakilan dari aksi yang dilakukan, bahwa tidak sesuai dengan pokja. Dirinya berjanji akan sesegara mungkin membahas hal ini dengan pihak inisiator (Pemerintah Daerah_Red)
Berikut sekilas tentang sejarah kepemilikan tanah yang menjadi tuntutan masyarakat adat Tanimbar-Kei
- Pada jaman dahulu, setelah terjadi perang saudara di Matwaer maka Rat Sian Lefmanut menunjuk dan mengangkat Rat Mantilur di Somlain sehingga sejak saat itu Tanimbar Kei menjadi bagian dari Rat Mantilur Somlain.
2.Walaupun Tanimbar Kei secara adat termasuk dalam Ratschap atau wilayah kekuasaan Rat Mantilur di Somlain, namun menyangkut hak atas tanah, pulau dan laut yang berada didalam petuanan adat Tanimbar Kei sepenuhnya menjadi hak dari masyarakat adat Tanimbar Kei termasuk
penguasaan, pengawasan dan pengelolaannya tanpa ada intervensi dari Rat Mantilur sebagai pemangku hukum adat tertinggi di wilayah tersebut.
SPONSOR
- Bahwa didalam Rancangan Perda Bab VIll Pasal 27 ayat (3), Lampiran I terlihat secara jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Magrib Matwaer, padahal kedua pulau tersebut sejak jaman para leluhur adalah merupakan bagian dari wilayah petuanan adat Tanimbar Kei.
Pemetaan wilayah adat yang demikian adalah bertentangan dengan fakta sejarah yang ada dan sangat mengganggu hak adat kami atas kedua pulau tersebut sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat saja merugikan kami masyarakat adat di Tanimbar Kei di masa yang akan datang serta berpotensi pula menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat dari Ratschap dan desa yang berbeda.
- Apabila dalam proses pembahasan Rancangan Perda tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai fakta sejarah kepemilikan adat kami di Tanimbar Kei, maka kami masyarakat adat Tanimbar Kei secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Perda tersebut.
Koordinator aksi Yoseph Elsoin yang berhasil di temui mengharapkan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dapat sesegera merubah dan memperbaiki peta pembagian wilayah adat di dalam Rancangan Perd
Rancangan Perda tersebut.
“Kami berharap ini sesegara mungkin mendapatkan tanggapan dari DPRD,”ujar Elsoin
Sementara pokok-pokok penolakan ini ditandatangani langsung Ketua Lembaga Adat Ohoi Tanimbar Kei, Malin Ankod bersama Kepala Marga, juga turut diketahui Kepala Ohoi Tanimbar Kei Daniel De Copped Sarmav.
Publish by (Melky_JPN)