Korban Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur Inisial SK, Melapor ke Polisi

Batu – Bara Sumatera – jurnalpolisi.id

Seorang Perempuan Yang Bernama Nuraini datang kekantor Satreskrim polres Batu -Bara membuat Laporan pengaduan salah seorang lelaki yang berinisial S.(40) Tahun warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu -Bara.Sumatera Utara.yang diduga sebagai pelaku tindak pidana . melakukan perbuatan bejat menyetubuhi anak dibawa Umur yang berinisial.” SK.(12) Tahun.Korban yg masih bersetatus Pelajar warga kecamatan Medang Deras.

Pelaku melanggar Pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 6 D jo pasal 81.ayat (1) dan ayat (2) dari UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI.No.1 Tahun 2016.Tentang perubahan UU RI.No.23 Tahun 2002.Tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 64. KUHP.pidana . Sesuai dasar: Laporan Polisi – LP/B/128/ IV/2025/ SPKT/ Res.Batu- Bara / Polda Sumut.Tanggal 21 April 2025. Atas nama pelapor Nuraini.

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 20 April 2025. Sekitarkul 20.00.Wib.pada saat itu pelaporan.Nuraini (24) Tahun mengurus rumah tangga.berada dirumahnya kecamatan Medang Deras.datang adik pelapor/ korban An.SK.(12) Tahun masih duduk dibangku pelajar.diantar oleh uwaknya .dan mengatakan kejadian yang menimpa korban kepada pelapor bahwasanya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025. Sekitar pukul 23.00.Wib.di Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu -Bara.pada saat korban dan korbanpun menjelaskan sudah sering pelaku melakukan perbuatan bejat pencabulan dengan cara memaksa terhadap korban.

Atas kejadian tersebut pelapor kakak kandung korban.merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa Adiknya ke Polres Batu -Bara guna dilakukan proses hukum yang berlaku Untuk tindak lanjut.Laporan Husaini yafizam Kabiro Jurnal polisi Mitra TNI-POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *